Bea Meterai

By Admin Solusi Hukum |

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang harus dibayarkan atas penggunaan materai pada dokumen-dokumen resmi yang dihasilkan oleh pihak-pihak tertentu. Penggunaan materai pada dokumen resmi merupakan suatu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Penerbitan dan Pelepasan Materai.

Bea Meterai dikenakan sebagai sumber penerimaan negara yang bersifat cukai. Pemungutan Bea Meterai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kantor-kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Besaran Bea Meterai tergantung pada jenis dokumen dan nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Jenis-jenis dokumen yang wajib menggunakan materai antara lain adalah akta notaris, surat kuasa, perjanjian, perjanjian kredit, dan dokumen-dokumen lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang atau peraturan pemerintah. Materai juga harus digunakan pada dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Keterangan Setor Pajak.

Besaran Bea Meterai yang harus dibayarkan tergantung pada jenis materai yang digunakan dan nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen. Besaran Bea Meterai untuk materai yang digunakan pada dokumen pembayaran bervariasi, mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 200.000. Sedangkan untuk materai yang digunakan pada dokumen non-pembayaran, seperti surat kuasa dan perjanjian, besaran Bea Meterai bervariasi mulai dari Rp 6.000 hingga Rp 60.000.

Pemungutan Bea Meterai juga mengenal sistem yang disebut dengan “meterai tertempel” dan “meterai digunakan”. Meterai tertempel adalah meterai yang ditempelkan pada dokumen sebelum dokumen tersebut diisi dan ditandatangani. Sementara meterai digunakan adalah meterai yang digunakan setelah dokumen diisi dan ditandatangani.

Bea Meterai memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penggunaan materai pada dokumen resmi dapat memberikan jaminan atas keaslian dan keabsahan dokumen, serta dapat memudahkan dalam proses identifikasi dokumen oleh pihak-pihak yang berwenang.

Namun, meskipun memiliki manfaat yang sangat penting, Bea Meterai juga sering menjadi bahan kritik oleh masyarakat. Hal ini terutama terjadi karena besaran Bea Meterai yang terkadang dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap besaran Bea Meterai yang dikenakan, agar besaran tersebut tidak memberatkan masyarakat.

Di solusi hukum kami menggunakan matrai online sehingga anda bisa lakukan penandatangan dokumen di lokasi berbeda di seluruh dunia.


Klik untuk konsultasi Legalitas Sekarang

@solusihukum.online tata cara penandatanganan digital via Aplikasi Privy.id dan Pandadoc #privy #pandadoc #signature #tutorial ♬ suara asli – SolusiHukum.Online

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center