PT Perorangan : Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya dalam Dunia Usaha

By Admin Solusi Hukum |

Dilansir dari kontan.co.id, menurut Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, per 28 Oktober telah terdapat 1.093 permohonan pendaftaran PT Perorangan. Hal ini menunjukkan animo positif masyarakat dalam menyikapi kebijakan tersebut. Lantas apakah Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya PT Perorangan dalam Dunia Usaha?

Pengertian PT Perorangan

Sebelumnya kita telah mengenal adanya Perseroan Terbatas  (PT) sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 7 UU Nomor 40 tahun 2007 menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas minimal didirikan oleh dua orang atau lebih. Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Pasal 109 UU Cipta Kerja dimana perseroan terbatas dapat didirikan oleh perorangan. Dengan kata lain badan hukum berbentuk perseroan terbatas ini dapat dimiliki dan dikuasi hanya oleh satu orang saja.  Namun, PT Perorangan ini hanya dapat didirikan untuk jenis usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021.

Dalam PT Perorangan, terdapat dua unsur penting yang perlu diingat. Pertama, perorangan yang dimaksud disini ialah yang termasuk warga negara Indonesia sehingga warga negara asing tidak dapat mendirikan PT Perorangan. Meskipun demikian pendiri PT Perorangan tetap diharuskan memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan PT Perorangan itu sendiri. Kedua, PT Perorangan ini hanya berlaku untuk jenis UMK yang artinya hanya diperuntukkan bagi usaha dengan modal dibawah lima miliar.

Jika Anda ingin mengetahui bagaimana caranya mendirikan PT Perorangan berikut untuk infonya.

Persyaratan Pendirian PT Perorangan

Syarat pendirian PT Perorangan meliputi:

  1. PT Perorangan hanya didirikan oleh satu orang dan merupakan Warga Negara Indonesia.
  2. Pendiri PT Perorangan minimal berusia 17 tahun.
  3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang.
  4. Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Proses pendirian ini mengharuskan pendiri untuk mendaftarkan PT Perorangan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu pendiri juga harus mengurus NPWP, NIB, dan izin usaha PT Perorangan sebagaimana aturan dalam pendirian PT pada umumnya.

Termasuk yang harus diperhatikan ketika hendak mendirikan PT Perorangan ialah pastikan pendiri memiliki KTP dan NPWP atas nama sendiri. Disisi lain dalam pengisian formular atau pendaftaran juga harus mencantumkan alamat PT Perorangan. Alamat sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan peraturan rencana detail tata ruang daerah setempat.

Pengklasifikasian baru dalam perseroan ini tidak serta merta merubah semua ketentuan yang ada dalam peraturan tentang perserian terbatas. Sebagai contoh PT Perorangan tetap diwajibkan menyertakan laporan keuangan saat melakukan pendaftaran pendirian. Laporan tersebut harus memuat rincian posisi keungan, laporan laba-rugi, berikut catatan laporan keuangan tahunan yang sedang berjalan. Jika ditemukan PT Perorangan yang tidak melaporkan laporan keuangannya maka akan dikenakan sanksi berupa;

  • Teguran tertulis
  • Penghentian hak akses atas layanan, atau
  • Pencabutan status badan hukum.

Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan bahwa pendirian PT Perorangan tidak sesederhana yang dibayangkan. Setidaknya PT Perorangan tetap memiliki kekurangan dan kelebihan sebagaimana jenis usaha lainnya. Kelebihan dari PT Perorangan memungkinkan seseorang untuk memiliki seratus persen saham perseroan. Akan tetapi PT perorangan juga memiliki kekurangan dimana hanya diperuntukkan bagi usaha kecil dan mikro dengan modal tertentu.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa PT Perorangan memiliki kekurangan dan kelebihan, berikut diantara kelebihan dan kekurangan PT Perorangan:

KelebihanKekurangan
Memungkinkan kepemilikan saham 100%Pemilik usaha memiliki tanggung jawab ganda
Pemilik usaha termasuk bagian dari manajemen usahaHanya diperuntukkan bagi usaha kecil dan mikro
Biaya manajemen cenderung rendah karena pemilik sekaligus menjabat sebagaiModal terbatas
 Apabila terjadi masalah dalam pengelolaan harus di handle langsung oleh pemilik usaha
 Kurang terjaminnya kelangsungan usaha
Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan

Apabila dikemudian hari terjadi penjualan sebagian saham maka secara otomatis telah menyalahi aturan pendirian PT Perorangan. Oleh karena itu jika terjadi hal yang demikian maka harus dilakukan perubahan status termasuk ketika terjadi penambahan modal diatas ketentuan. Perubahan status perseroan ini dengan membuat akta perubahan melalui notaris untuk kemudian didaftarkan secara elektronik ke Kementerian terkait.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PT Perorangan memiliki resiko yang cukup tinggi bagi sebagian orang. Perseroan jenis ini akan menguntungkan apabila sebelumnya telah memiliki usaha yang terbilang mapan. Sehingga dapat meminimalisir resiko-resiko seperti mal administrasi dan sebagainya.

PT Perorangan juga dapat bubar manakala terdapat penetapan dari pengadilan, jangka waktu pendirian telah habis, atau pencabutan izin usaha. Pembubaran PT Perorangan harus dilakukan didahului dengan pernyataan pembubaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

Sumber:

  • UU Nomor 40 tahun 2007
  • PP No 7 tahun 2021

Kantor Kami