5 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Usaha Anda

By Admin Solusi Hukum |

5 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Usaha Anda

5 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Usaha Anda

Salah satu alasan mengapa seseorang mendirikan perusahaan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Namun, keuntungan ini bukan hanya sekedar profit saja. Ada banyak keuntungan mendirikan PT yang bisa Anda dapatkan jika usaha Anda sudah berbadan hukum.

Nah, bagi Anda yang masih ragu untuk mendirikan usaha berbentuk PT atau Perseroan Terbatas, berikut ini adalah beberapa keuntungan yang bisa menjadi pertimbangan Anda.

1. Lebih Profesional

Badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki tingkat profesionalitas yang lebih baik jika dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya. Hal ini dikarenakan, dalam PT memiliki tiga organ penting yang terdapat dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UU PT).

Tiga organ penting tersebut adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Ketiga hal tersebut juga disebutkan dan ditetapkan dalam akta perusahaan yang disahkan di depan notaris.

Selain itu, dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap badan usaha PT. Dengan begitu, badan usaha PT lebih diakui secara hukum oleh negara.

2. Bidang Usaha Yang Beraneka Ragam

Seperti dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 77/POJK.01/2016 menyebutkan bahwa badan usaha PT dan Koperasi merupakan jenis badan usaha yang diperbolehkan sebagai lembaga jasa keuangan. Baik itu dalam bentuk perbankan, maupun jenis lembaga keuangan lainnya.

Tidak hanya itu, beberapa proyek tender juga sering kali menyaratkan berbadan PT dalam seleksinya. Dengan kata lain, keuntungan mendirikan PT dapat meningkatkan peluang usaha yang lebih beragam. Sehingga, membuat badan usaha PT lebih direkomendasikan ketimbang jenis badan usaha lainnya.

3. Peluang Memperoleh Pendanaan Lebih Besar

Modal menjadi persoalan klasik dalam dunia bisnis. Sehingga segala bidang usaha selalu membutuhkan penambahan modal setiap proses bisnisnya. Misalnya saja rencana pengembangan produk, pemasaran produk, hingga rencana membuka cabang outlet baru membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Dengan badan usaha berbentuk PT, maka peluang mendapatkan pendanaan juga lebih besar. Tidak hanya mudah mengakses pendanaan kredit bank. Tetapi juga memiliki kesempatan untuk bekerja sama dengan pemilik modal asing.

4. Aset Pribadi Lebih Aman

Dalam UU PT pada Pasal 3 Ayat 1, menyebutkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi ketika terdapat kerugian perusahaan. Tanggung jawab pemilik usaha hanyalah sebatas jumlah modal yang disetorkan dalam perusahaan.

Aset pribadi bisa lebih aman karena tidak diikutsertakan sebagai harta perusahaan. Sehingga, jika terjadi risiko dalam usaha, hanya mengalami kerugian secara usaha dan bukan dalam bentuk harta pribadi.

5. Mengalihkan Kepemilikan Saham Lebih Mudah

Dengan kejelasan jumlah kepemilikan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan, maka pemindahan hak/kepemilikan usaha juga mudah dilakukan. Tidak hanya itu, fleksibilitas dalam pemindahan kepemilikan ini juga bisa menciptakan pasar saham seperti Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepemilikan saham juga bisa dilihat dalam bentuk lembar saham yang telah terlindungi secara hukum. Nilai saham tersebut bergantung pada jumlah aset dan rasio hutang yang dimiliki perusahaan tersebut.

 

Selain 5 keuntungan tersebut, tentu saja masih banyak keuntungan mendirikan PT yang bisa Anda dapatkan. Saat ini, pendirian PT juga lebih mudah. Sehingga, Anda bisa segera memproses usaha Anda menjadi bentuk Perseroan Terbatas.

Konsultasi Gratis di WA


Klik di Sini

[wpforms id=”84″]

Kantor Kami