Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan UMKM
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan UMKM tanpa minimal modal dan hanya membutuhkan satu orang untuk pendirian
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan UMKM
Jangka waktu pengurusan 3-7 Hari setelah berkas lengkap
Nama PT
(minimal 3 kata, 1 kata minimal terdiri dari 3 huruf)
Direktur – Komisaris – Pemegang Saham Non Jabatan (bila ada)
WNI: KTP dan NPWP
Modal PT
Tentukan Permodalan PT Perseorangan maksimal Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah)
Data Perseroan
Bidang Usaha PT (KBLI), Alamat PT, Nomor Telp/Handphone PT, Email PT
Data Kantor
Jumlah Pegawai (Laki laki dan Perempuan), Keterangan Kantor Milik Sendiri/Sewa, Luas Kantor
Keuntungan yang Anda Dapatkan
- Cek Nama
- Akta Pendirian Notaris
- SK Pendirian Kemenkumham
- Nomor NPWP Badan (PT Perseorangan)
- ID Online Single Submission (OSS) + Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan (NIB/TDP)
Siap Membuka PT Perseorangan Anda?
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Apa Keunggulan Mendirikan PT Perorangan?
Adanya perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Selain itu hanya membutuhkan 1 pendiri saja.
Mengapa PT Perorangan Membutuhkan Akta Penegasan/Akta Pendirian dari Notaris?
Walaupun Anda bisa mendaftarkan secara mandiri, tapi Anda tetap membutuhkan Akta Penegasan/Akta Pendirian untuk kepengurusan rekening bank, izin usaha, dan lain-lain.
Berapa Modal Minimal Yang Dibutuhkan?
Tidak ada besaran modal minimal
Apakah Layanan Pendirian PT Perorangan Bisa Untuk Dimana Saja?
Ya, pelayanan Pendirian PT Perorangan ini melayani seluruh daerah di Indonesia
Kalau Diluar Kota Bagaimana Kepengurusannya?
Berkas bisa kami antarkan atau menggunakan tandatangan digital disertai dengan e-meterai
Berapa Lama Untuk Kepengurusannya?
3-7 hari setelah berkas penandatanganan lengkap
Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Dalam PT Perorangan?
1. NIK Hanya bisa didaftarkan 1 kali.
2. Statusnya selamanya UMK.
3. Masih belum jelas bisa di upgrade menjadi PT biasa atau tidak.
4. Tidak semua Bank mau membuatkan rekening PT perseorangan.
5. Tidak dapat ikut lelang Pengadaan pemerintan dan swasta karena masih dianggap usaha perorangan
6. Wajib membuat laporan keuangan ke kemenkumham setiap 6 bulan sekali.
7. Jika 4x berturut turut tidak melaporkan maka oleh kemenkumham akan di hapus status PT
perseorangannya.
#TerimaBeres Legalitas Dimanapun Anda Berada
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.