Pendaftaran Ulang CV: Apa Pentingnya dan Syarat Urusnya?

By Admin Solusi Hukum |

Pendaftaran Ulang CV seringkali tidak diketahui oleh pebisnis lama. Hal tersebut wajar karena terdapat perbedaan sistem dari sebelum dan sesudah tahun 2018, yakni dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Sebelum adanya Permenkumham No. 17 Tahun 2018, pendirian CV atau Perseroan Komanditer berdasarkan pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Bagi Sobat Solusi yang pernah mengetahui, sebelumnya dalam proses pendaftaran Akta Pendirian CV di Notaris harus mendaftarkan Akta Pendirian CV kepada Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan domisili CV masing-masing (Pasal 23-24 KUHD), beserta dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV.

Pengesahan CV Oleh Panitera Pengadilan Negeri
Pengesahan CV Oleh Panitera Pengadilan Negeri

Jika Anda memiliki CV sebelum tahun 2018, dapat Anda perhatikan pada Akta Pendirian atau Akta Perubahan pada tahun tersebut terdapat cap Panitera Pengadilan Negeri sebagai bukti bahwa CV Anda telah terdaftar sesuai dengan KUHD.

Pasti muncul pertanyaan, “Bagaimana dengan CV yang berdiri sebelum tahun 2018? Apakah artinya belum dianggap sah sepenuhnya?”, “Bagaimana jika nama CV yang sudah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri kemudian telah orang lain pakai untuk mendaftarkan ke Kemenkumham?”

Beberapa kekhawatiran dan pertanyaan yang seringkali muncul dalam Pendaftaran Ulang CV akan kami bantu terangkan sebagai berikut.

Pentingnya Pendaftaran Ulang CV

Seiring dengan berjalannya CV, lambat laun Anda akan membutuhkan Perubahan CV. Perubahan CV setelah adanya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 mengharuskan CV yang telah lama berdiri sebelum tahun 2018 melakukan Pendaftaran Ulang atau Pencatatan Pendaftaran CV kepada Kemenkumham.

Adanya anggapan bahwa jika CV Anda hanya berbekal pengesahan Panitera Pengadilan Negeri maka belum sepenuhnya sah. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu, Anda telah memenuhi kewajiban dalam pengesahan pendirian CV.

Sehingga sesuai dengan pernyataan Daulat Sitonga yakni Direktur Pernyataan AHU, baik CV yang tidak mendaftar maupun terlambat mendaftar ulang CV tidak ada sanksi tertentu, semua tergantung dari kredibilitas CV. Maka dari itu jika Anda ingin meningkatkan kredibilitas CV, maka penting bagi Anda sebagai pebisnis untuk mendaftarkan ulang CV Anda ke Kemenkumham.

Anda juga tidak perlu khawatir dengan nama CV Anda yang akan digunakan oleh CV lain karena Anda tetap dapat mendaftarkan ulang CV sesuai dengan nama CV yang telah Anda bangun. Kesamaan nama antara CV yang berdiri dengan pengesahan pengadilan negeri dengan CV yang berdiri dengan sistem Kemenkumham adalah hal yang umum terjadi karena pada saat itu pengadilan negeri belum memiliki sistem teknologi pendokumentasian secanggih SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).

Sehingga jika Anda ingin mendirikan CV baru dengan sistem SABU, maka Anda tidak dapat memilih nama yang sama dengan CV yang telah terdaftar dalam sistem Kemenkumham.

iklan solusi hukum

Ingin Cek Nama Dulu Secara GRATIS Sebelum Mendirikan CV Baru?

Segera kunjungi syarat lengkap dan informasinya!

Bagaimana Syarat dan Pengurusan Pendaftaran Ulang CV?

Untuk pencatatan ulang, syarat yang perlu Anda persiapkan cukup mudah. Yakni cukup mempersiapkan:

  • KTP Direktur dan Komanditer
  • NPWP Direktur/Komanditer (boleh salah satu)
  • Scan Akta Notaris CV yang telah mendapat cap pengesahan dari Panitera Pengadilan Negeri
  • NPWP CV

Dalam melakukan pencatatan pendaftaran CV tidak jarang juga bersamaan dengan Perubahan CV. Hal tersebut karena ada kebutuhan lain yang CV perlukan, antaranya seperti:

  • Penegasan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), karena bidang usaha belum menyesuaikan dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020;
  • Penambahan/Pengurangan KBLI;
  • Pergantian Direktur dan/atau Komanditer;
  • Perpanjangan jangka waktu CV beroperasi;
  • Perubahan tempat kedudukan;
  • Peningkatan atau penurunan modal CV;
  • Peningkatan atau penurunan modal ditempatkan oleh : Direktur, dan/atau Komanditer;
  • Perubahan nama CV.

Sehingga Anda bisa melakukan Pencatatan Pendaftaran CV dan Perubahan CV secara sekaligus untuk dapat menghemat waktu.

Jika Sobat Solusi tertarik untuk mengurus bersama kami, maka Sobat Solusi bisa mendapatkan

  • Akta Notaris,
  • Surat Pencatatan Pendaftaran CV dari Kementrian Hukum dan HAM,
  • Surat Pencatatan Perubahan CV dari Kementrian Hukum dan HAM,
  • Konsultasi Gratis hingga urusan Anda beres.

Ingin mengurus legalitas CV dengan mudah dan cepat bersama kami? Hubungi konsultan hukum kami secara Gratis melalui link dibawah ini.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Kantor Kami