Syarat Pendaftaran Ulang Persekutuan Komanditer (CV)
Jangka waktu pengurusan 3-7 Hari setelah berkas lengkap
Data Pendirian CV
Akta Pendirian CV dari Notaris yang sudah mendapatkan cap pengesahan dari Pengadilan Negeri
Data Perubahan CV (Jika Ada)
Akta Perubahan CV dari Notaris yang sudah mendapatkan cap pengesahan dari Pengadilan Negeri
NPWP Badan CV
NPWP Badan CV (pastikan status pajak masih valid)
Direktur & Komanditer
KTP, NPWP
Data OSS NIB
Perubahan data NIB OSS (bila diperlukan)
Keuntungan yang Anda Dapatkan
Akta Notaris, SK Kemenkumham Pemberitahuan Terdaftar, ID Online Single Submission (OSS) Jika Diperlukan
Ingin Melakukan Pendaftaran Ulang CV Anda?
Frequently Asked Question
Berikut jawaban dari pertanyaan umum yang bisa Anda temukan
Apakah Pendaftaran Ulang Persekutuan Komanditer wajib dilakukan?
Jika Anda ingin melakukan perubahan CV atau mengembangkan perizinan usaha, maka Anda harus melakukan pendaftaran ulang CV untuk mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham sesuai dengan aturan Permenkumham No. 17 Tahun 2018
Yakni yang pada awalnya diatur dalam KUHD bahwa pendaftaran CV dilakukan pada Pengadilan Negeri menjadi dilaporkan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Kenapa CV saya harus melakukan laporan beneficial owner?
Agar aset yang berada dalam pt tidak hilang karena terblokir oleh ahu, karena jika terblokir oleh ahu maka semua sistem akan ikut terblokir seperti oss, npwp dan lain2
Siapa saja pihak yang harus terlibat menandatangani Pendaftaran Ulang Persekutuan Komanditer?
Semua Direktur-Komanditer CV
Apakah Pendaftaran Ulang CV bisa sekaligus dengan Perubahan CV?
Benar, Anda dapat melakukan Pendaftaran Ulang sekaligus Perubahan CV secara sekaligus. Untuk syarat perubahan cv dapat anda akses di: Perubahan CV Solusi Hukum
Para Pengurus masih berpergian luar kota, apakah bisa pengurusan dimana saja?
Ya, pelayanan ini melayani seluruh daerah di Indonesia.
Berkas bisa kami antarkan atau menggunakan tandatangan digital dengan e-meterai.
#TerimaBeres Legalitas Dimanapun Anda Berada
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.