Jasa Pelaporan Beneficial Owner di Semarang

By Admin Solusi Hukum |

Pelaporan Beneficial Owner atau pemilik manfaat di Semarang ternyata penting dan sudah diatur dalam undang-undang lho. Apakah sebagai pemilik bisnis Sobat Solusi sudah tahu?

Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang sesuai Pasal 18 ayat (1) PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Di Kota Semarang, sebanyak 29.923 UMKM tercatat dalam data UMKM Kota Semarang. Apakah perusahaanmu masih termasuk UMKM atau non UMKM? Tenang, korporasi baik badan hukum dan non badan hukum yang berupa PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, Perkumpulan, CV (Persekutuan Komanditer), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata di Semarang wajib melakukan pelaporan Beneficial Owner (BO).

Pentingnya Pelaporan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat

Siapa sih pemilik manfaat? Sesuai Pasal 1 ayat (2) PERPRES Nomor 13 Tahun 2018, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat melakukan beberapa hal berikut :

Penting mengurus Beneficial Owner atau pemilik manfaat bagi korporasi, agar Kementerian Hukum dan HAM mengetahui kepastian pemegang atau pengelola aset korporasi yang masih berjalan. Sehingga korporasi tetap terhubung pada sistem OSS (Online Single Submission), NPWP, dan lain-lain. Sobat Solusi sudah melakukan pelaporan pemilik manfaat 1 tahun sekali belum? Hati-hati jika perusahaan terkena blokir maka tidak bisa akses akun OSS, NPWP dan lain-lain.

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari Pentingnya Lapor Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat?

Kunjungi artikel kami!

Layanan Pelaporan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat

Sobat Solusi sudah terlanjur terblokir secara sistem ? Layanan pelaporan Beneficial Owner atau pemilik manfaat di Semarang akan membantu melalui Solusi Hukum Online. Pendiri/pengurus korporasi, notaris, atau pihak lain yang menerima kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dapat melakukan pelaporan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat melalui sistem Ahu.

Layanan BO akan memudahkan Sobat Solusi untuk melakukan pelaporan, perubahan hingga pengkinian yang harus dilakukan setahun sekali. Sobat Solusi punya PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, Perkumpulan, CV (Persekutuan Komanditer), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata? Mau lapor BO sekalian lakukan perubahan perusahaan pada sistem OSS? Konsultasikan pelaporan Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat GRATIS melalui WA Solusi Hukum Online +6282324254210.

Segera hubungi kami dan #TerimaBeres bersama Solusi Hukum Online.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Kantor Kami