1. Pengertian Akta Notaris
Akta Notaris atau Notariil Akta sesuai Pasal 1 ayat 7 UUJN 2/2014, yaitu akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang sesuai ketetapan dalam UU. Menilik pada KBBI, akta punya arti sebagai surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tentang peristiwa hukum yang pembuatannya sesuai peraturan yang berlaku, ada penjabat resmi yang menyaksikan dan mengesahkan.
2. Dasar Hukum
Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”):
“Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
Adanya dasar hukum yang jelas maka pembuatan akta bersama notaris mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan dan sah menurut hukum.
3. Jenis-Jenis Akta
Lho apa saja jenisnya? Tentu saja jenisnya merupakan akta autentik yang memiliki dua bentuk, yaitu :
- Akta yang dibuat oleh (door) Notaris atau Akta Relaas atau Berita Acara
Dalam akta relaas ini notaris menulis atau mencatatkan semua hal yang terlihat atau terdengar sendiri secara langsung oleh notaris. Misalnya akta notulen rapat RUPS suatu PT, dan lain-lain. - Akta yang dibuat di Hadapan (ten overstaan) Notaris atau Akta Pihak atau Akta Partij
Akta partij atau akta pihak merupakan akta di hadapan notaris karena permintaan para pihak. Notaris berkewajiban untuk menyatakan atau menerangkan pernyataan atau keterangan para pihak langsung di hadapan notaris. Terdapat pernyataan atau kehendak para pihak yang tercantum dalam akta. Misalnya akta perjanjian sewa, akta penidirian CV dan akta perubahan PT/CV/ Yayasan.
4. Manfaat
Pentingnya membuat akta notaris yang memiliki kekuatan hukum antara lain, dapat mengikat perjanjian antara kedua atau lebih pihak dan memastikan semua persyaratan terpenuhi sehingga semua pihak telah menyetujui isi perjanjian tersebut. Adanya persyaratan dan ketetapan yang jelas tercantum dalam akta akan mengurangi atau menghindari kesalahpahaman serta konflik dikemudian hari.
Tahu ga sih? Beberapa kasus-kasus perselisihan menggunakan akta dari notaris sebagai bukti hukum jika ada kasus sampai pengadilan, untuk memastikan bahwa terdapat fakta yang relevan dalam akta tersebut.
Selain itu, adanya akta dari notaris dapat memperkuat kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi atau perjanjian. Misalnya ada perjanjian dari kedua belah pihak yang tak saling mengenal sehingga membutuhkan akta untuk meyakinkan bahwa proses transaksi atau perjanjian telah sesuai dengan hukum.
Jadi kesimpulannya, untuk mengikat perjanjian, melakukan peralihan hak, sebagai bukti hukum dalam kasus perselisihan, dan memperkuat kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian merupakan manfaat akta dari notaris.