NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah Identitas yang wajib dimiliki oleh para pengusaha atau pelaku usaha.Sobat Solusi sedang mendirikan PT/ CV atau bisnis baru? Identitas tersebut penting, karena pelaku usaha baru bisa menjalankan bisnisnya setelah mendapatkan izin usaha dan izin operasional sesuai dengan bidang usahanya setalah mendapatkan NIB.
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJS. Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, API atau Angka Pengenal Importir dan Hak akses kepabeanan.
NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS ini terdiri atas 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik serta dilengkapi oleh pengaman. Untuk mendapatkan NIB tersebut pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS tersebut ditujukan untuk pelaku usaha baik perorangan, maupun badan usaha, UMKM serta non-UMKM.
Apa saja syarat-syarat mendaftarkan NIB ?
A. Syarat Mendaftar NIB
Ketika melakukan pendaftaran dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat mendaftarkan NIB antara lain :
1. Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan adalah NIK yang bertanggung jawab terhadap usaha tersebut.
2. Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, firma, ataupun persekutuan perdata, pelaku harus melakukan pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan AHU online.
3. Menyertakan bukti sebagai anggota BPJS.
4. Untuk badan usaha yang menggunakan tenaga kerja asinh maka pelaku usaha wajib memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Lalu, Bagaimana proses pendaftaran apabila menjalankan PT Perorangan ?
Pelaku usaha yang menjalankan usaha secara perorangan juga diminta untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat memiliki NIB. Syarat yang harus dilengkapi anatara lain:
– Nama dan NIK
– Alamat Tinggal
– Bidang Usaha
– Lokasi Penanaman Modal Usaha
– Rencana Penanaman Modal Usaha
– Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
– Nomor Kontak Usaha
– NPWP pelaku usaha Perseorangan
– Rencana Permintaan Fasilitas Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya.
Apabila usaha yang dijalankan bersifat non-Perorangan, maka berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko diatur pada pasal 19, pelaku usaha diminta untuk memberikan data antara lain :
1. Nama Perusahaan
2. Jenis Bidang Usaha
3. Status Penanaman Modal
4. Nomor Akta Pendirian atau nomor pendaftaran pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM
5. Besaran Rencana Penanaman Modal
6. Data Pengurus dan pemegang saham
7. Negara asal penanaman Modal, apabila terdapat penanaman modal asing
8. Maksud dan tujuan badan usaha
9. Nomor telpon dan alamat email perusahaan
10. NPWP badan usaha.
B. Cara Mendaftar NIB
Jika keseluruhan syarat-syarat serta dokumen sudah lengkap, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui website OSS. Apa itu OSS ?
OSS merupakan layanan yang dibuat pemerintah dalam mengurus izin berusaha. Karakteristik usaha yang dapat membuat izin usaha di OSS adalah bentuk badan usaha baik badan maupun perorangan yang memiliki usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Serta, Bentuk usaha yang modalnya baik secara menyeluruh berasal dari dalam negeri atau terdapat modal asing.
Pelaku usaha hanya mengikuti arahan pada website tersebut dan melengkapi data serta dokumen yang dibutuhkan. Hal yang perlu diperhatikan saat mendapatkan NIB yaitu, bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, contoh seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan Ditjen Pajak. Maka untuk memperlancar proses pendaftaran tersebut perlu dipastkan antara lain :
a. Penjelasan tentang maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia Tahun 2020 atau KBLI 2020.
b. Tempat usaha melengkapi izin lokasi, izin lokasi peraian, IMB serta izin lingkungan
c. Menyelesaikan pajak-pajak pemilik atau penanggung jawab bidang usahanya
d. Memperhatikan usaha yang dijalankan apakah berdampak terhadap lingkungan, apabila berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki analisis terkait dampak terhadap lingkungannya.
Proses berikutnya setelah mendapat NIB adalah mendapatkan izin usaha dan izin Operasional. Untuk izin Operasional diberikan kepada usaha yang memenuhi standart atau lisensi sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan oleh OSS. Izin ini berlaku setalah pelaku usaha menyelesaikan komitmen pembayaran pesizinan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang.
Jika NIB dan izin-izin telah diselesaikan serta dilengkapi, kegiatan usaha akan menjadi lebih lancar. Setiap masalah yang terkait dengan izin bisa dapat diatasi dengan baik dan tanpa kendala. Namun Sobat Solusi memerlukan perhatian khusus dan kehati-hatian dalam mengurus NIB secara online jika perusahaan tersebut memiliki KBLI dengan risiko tinggi. Apabila belum terbiasa dan membutuhkan bantuan karena mengalami sedikit kesulitan maka Sobat Solusi dapat menghubungi Solusi Hukum Online Jasa! Beres legalitas, cukup dari rumah!
.