Seberapa Penting Perjanjian Pra Nikah

By Admin Solusi Hukum |

Sebagian dari kita mungkin sudah tak asing dengan topik mengenai Perjanjian Pra Nikah. Meningkatnya kasus perceraian saat ini membuat banyak pasangan yang akan melanjutkan ke jenjang perkawinan memilih untuk melakukan perjanjian ini. Perjanjian ini dianggap mampu memberikan memberikan solusi dalam menentukan hak dan kewajiban antara suami dan Istri. Meski begitu, muncul beberapa opini miring tentang perjanjian ini karena dianggap mengurangi rasa kepercayaan kepada pasangan. Dimanakah layanan membuat perjanjian pra nikah dalam pernikahan? Sobat Solusi bisa menyimak dalam postingan ini.

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?

Menurut Undang-Undang No. 1 tentang Perkawinan Tahun 1974 Tentang Perjanjian Pra Nikah pada pasal 1, 2, 3, dan 4 yang berbunyi :

  • Ayat 1. Pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  • Ayat 2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  • Ayat 3. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  • Ayat 4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Jelas bahwa Perjanjian Pra Nikah atau Prenuptial Agreement adalah kesepakatan yang dilakukan sebelum terjadinya pernikahan antara kedua pasangan mengenai hak dan kewajiban suami istri. Perjanjian ini mencakup pengendalian harta kekayaan yang ada didalamnya. Perjanjian tersebut sah secara hukum bila dibuat dihadapan notaris yang tercantum dalam akta otentik sehingga melekat pada pihak dalam perjanjian tersebut. 

Isi Perjanjian Pra Nikah

Isi dari perjanjian ini meliputi:

  • Pemisahan dan atau penggabungan harta benda kedua pasangan baik ketika sebelum menikah maupun sesudah menikah.
  • Pembagian peran, hak, kewajiban antara suami dan istri.
  • Hak asuh anak jika terjadi perselingkuhan atau perceraian dari kedua belah pihak.
  • Mengatur pembagian, pengelolaan, dan kewajiban masing-masing pihak atas penghasilan yang diperoleh.
  • Pemisahan Utang jika salah satu dari kedua pihak memiliki hutang yang harus dibayarkan maka pasangannya yang telah berstatus sebagai suami/istri tidak bertanggung jawab atas hutang pasangannya.

Pentingnya Perjanjian Pra Nikah 

Jika kita telaah lebih dalam, perjanjian yang dilangsukan sebelum menikah ini ternyata membawa banyak manfaat bagi kedua pasangan. Maka dari itu perjanjian ini perlu dibuat karena mampu melindungi anak-anak baik dari perkawinan saat ini maupun perkawinan sebelumnya, pembagian harta yang mampu menciptakan rasa adil sehingga kepentingan usaha masing-masing pihak dapat terjamin. Selain itu, perjanjian ini dapat menjamin keamanan finansial dalam pernikahan.

Bagaimana dan Apa Syarat Perjanjian Pra Nikah?

Pertama, diskusikan dengan calon pasangan Anda mengenai daftar apa saja yang akan dituliskan dalam perjanjian tersebut mulai dari harta/aset, peran & kewajiban, hak asuh, utang, dll. Pada dasarnya perjanjian ini sifatnya bebas jadi Sobat Solusi dapat menuliskan keinginan-keinginan lain diluar hal diatas namun harus tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kedua, sebaiknya konsultasikan isi perjanjian tersebut kepada konsultan hukum yang Sobat Solusi percaya. Solusi Hukum Online bisa menjadi tempat Sobat Solusi konsultasi tentang kebutuhan perjanjian sebelum menikah sampai tuntas.

Ketiga, untuk mengesahkan perjanjian ini secara hukum, Sobat Solusi dan calon pasangan perlu membawa perjanjian yang sudah disepakati tersebut ke hadapan notaris sehingga menjadi akta otentik yang akan mengikat kedua belah pihak. 

Keempat, setelah mendapat pengesahan dari notaris, perjanjian pra nikah juga harus diserahkan ke kantor catatan sipil atau KUA bagi pasangan beragama Islam.

Dokumen-dokumen yang perlu didaftarkan ke Dukcapil meliputi KTP, KK, Paspor bila pasangan warga negara asing, serta fotocopy salinan akta Perjanjian yang telah disahkan oleh Notaris. Syarat-syarat yang njelimet itu bisa Sobat Solusi siapkan dengan pendampingan Admin Solusi Hukum agar Sobat Solusi tidak perlu bolak-balik mennyiapkan dokumen. Tenang, Solusi Hukum memiliki layanan konsultasi online gratis dengan customer service yang fast respon.

Dimana Membuat Perjanjian Pra Nikah?

Sobat Solusi bisa membuat perjanjian pra nikah di Solusi Hukum. Sebelum membuat perjanjian, Sobat Solusi dapat berkonsultasi dan membuat perjanjian ini kepada Legal Advisor kami, prosesnya cepat dan berpengalaman di bidangnya.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Sumber Referensi:

Nelly, R., & UNHAM, D. Y. F. (2006). Ketentuan Perjanjian Pra Nikah Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia. Isi, 41.

Dahlan, A. (2008). Perjanjian Pranikah: Solusi Bagi Wanita. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, 3(1), 140-151.

Sari, Annisa Medina. (2023). Pengertian Perjanjian PraNikah ,Isi dan Tujuan

Legalitas.org.

Justika.com. Perjanjian Pranikah, Syarat dan Cara Membuatnya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perjanjian-pranikah–syarat-dan-cara-membuatnya-lt61fb916b86ddb/ 

Kantor Kami