Pendirian Yayasan Pendidikan menurut Undang-Undang Yang Berlaku

By Admin Solusi Hukum |

Pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap kualitas sebuah Negara. Oleh karena itu, seluruh stakeholders memberikan perhatian yang lebih, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan merupakan salah satu hal pokok yang berpengaruh dalam memajukan sebuah Negara. Berkembangnya Yayasan di segmen pendidikan ini  merupakan wujud dari kepedulian masyarakat. Karena, yayasan di bidang pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa di Indonesia. Perlu digaris bawahi betapa pentingnya pendirian yayasan pendidikan yang berbadan hukum. Postingan kali ini akan mengurai serba-serbi pendirian yayasan pendidikan.

Proses Pendirian Yayasan Pendidikan

Yayasan pendidikan memberikan pengaruh terhadap kemajuan perekonomian baik internal maupun eksternal. Semakin banyak yang mendirikan yayasan pendidikan akan menstimulasi masyarakat pentingnya pendidikan. Yayasan pendidikan ini juga merupakan kategori bisnis jangka panjang, dengan begitu tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pengusaha yang berpacu untuk mendirikan usaha di bidang pendidikan ini.

Yayasan merupakan Badan Hukum yang memiliki tujuan antara lain dibidang sosial, keagamaan serta kemanusiaan. Ketiga tujuan yayasan ini dapat dikategorikan sebagai penggerak yayasan seperti dalam bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, dan bidang-bidang lainnya yang tidak bertentangan dengan undang-undang. 

Mendirikan yayasan pendidikan pada umumnya sama dengan mendirikan yayasan pada bidang lain. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 berisi tentang keharusan yayasan pendidikan berbadan hukum dan terdaftar.

Jika yayasan pendidikan tidak berbadan hukum atau tidak punya akta akan berdampak pada tidak akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan dalam bentuk lainya dari pemerintah. Maka dari itu yayasan pendidikan harus berbadan hukum. Perhatikan syarat pendirian yayasan pendidikan berikut.

Syarat Pendirian Yayasan Pendidikan

Syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan Yayasan Pendidikan antara lain :

a. Didirikan oleh satu orang atau lebih. Orang-orang yang bergabung dalam struktur organisasi yayasan harus memisahkan harta kekayaan menjadi kekayaan awal yayasan

b. Struktur yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas

c. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain. Selain itu, yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan

d. Pendirian Yayasan harus dilakukan melalui akta Notaris dan dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendirian Yayasan Pendidikan

Untk mendirikan yayasan pendidikan di notaris, pendiri dan penngurus terpilih harus menyiapkan dokumen berikut ini.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembina, pengawas dan pengurus yayasan
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembina, pengawas dan pengurus yayasan
  3. Fotocopy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan
  4. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan
  5. Surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus terpilih.
  6. Modal pendiran yayasan

Tidak perlu risau jika bingung dengan ketentuan pendirian yayasan pendidikan. Solusi Hukum Online menyediakan layanan all in pendirian yayasan pendidikan. Bahkan, Sobat Solusi dipersilakan untuk konsultasi ke customer service tanpa biaya tambahan.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Pentingnya Akta Notaris dalam Pendirian Yayasan Pendidikan

Pada penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menjelaskan bahwa yayasan untuk memperoleh status badan hukum harus membuat akta pendirian yayasan yang dilakukan oleh Notaris dan kemudian dilakukan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Maksud dari pengesahan adalah untuk keabsahan keberadaan badan hukum, apakah yayasan tersebut memiliki kelayakan yaitu seberapa jauh atau tidaknya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut merupakan syarat utama pendirian Yayasan di bidang pendidikan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.Pendirian yayasan setelah berlakunya Undang-undang No. 28 Tahun 2004 ini dianggap memberikan dampak positif mengingat pendirian badan hukum pendidikan sangat penting.

Mendirikan yayasan pendidikan harus memisahkan harta kekayaan pendirinya. Tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 28 tahun 2004 Tentang yayasan bahwa: 

“(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. 

(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan: 

a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; 

b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh”

Pemisahan harta kekayaan merupakan perbuatan hukum yang telah diatur dalam undang-undang. Pemisahan kekayaan ini dilakukan secara sukarela dari pendiri dalam melepaskan kekayaan. Kekayaan yang dilepaskan tersebut berubah statusnya dari kekayaan pribadi menjadi kekayaan milik yayasan sebagai badan hukum. Dengan demikian tidak ada orang atau badan hukum yang berstatus sebagai pemilik atas suatu yayasan.

Kantor Kami