Sobat Solusi, pendirian CV atau Commanditaire Vennootschap bersama suami atau istri sering menjadi pilihan dalam membangun bisnis bersama pasangan. Mempersiapkan bisnis memang perlu banyak pertimbangan agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Ada beberapa ketentuan yang harus kita ketahui ketika mendirikan usaha bersama suami-istri seperti jenis usaha apa maupun memilih badan usaha apa seperti CV atau PT, yang nantinya akan Sobat Solusi jalankan bersama pasangan.
Jika masih ragu menentukan badan usaha apa yang cocok dengan bisnis yang Sobat Solusi kembangkan, silahkan cek artikel berikut Pilih CV atau PT?
CV terdiri dua jenis sekutu yaitu sekutu komplementer sebagai pihak aktif yang menjalankan usaha, dan sekutu komanditer sebagai pihak pasif yang memberikan modal atau dana pada perusahaan. Lalu bolehkan suami-istri masing-masing berperan sebagai sekutu pasif dan aktif dalam pendirian CV?
Resiko Mendirikan CV Bersama Suami-Istri
Dalam Pasal 119 KUHPerdata menyatakan bahwa “Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai hal itu dengan perjanjian kawin tidak ditiadakan ketentuan lain.” Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 1 ayat 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 yang berbunyi Ayat 1 “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Kesimpulannya bahwa harta bersama yang timbul dalam perkawinan tersebut, seorang pria dan wanita yang terikat dalam hubungan perkawinan, sebagai satu subjek hukum. Oleh karena itu pendirian CV oleh suami istri tidak boleh karena akan menimbulkan cacat hukum.
Solusi Mendirikan CV Bersama Suami-Istri
Masih ada kesempatan pasangan suami-istri tetap bisa mendirikan CV bersama dengan cara membuat perjanjian pemisahan harta. Kenapa harus ada perjanjian pemisahan harta?
Seperti yang dijelaskan di awal, harta bersama yang timbul setelah berlangsungnya pernikahan menjadikan pasangan suami-istri dianggap sebagai satu kesatuan subjek hukum. Maka dari itu untuk mendirikan CV bersama pasangan suami-istri, Sobat Solusi perlu membuat perjanjian pemisahan harta ke notaris terlebih dahulu sehingga akan membuat Anda dan pasangan menjadi dua subjek hukum yang berbeda.
Selain itu perjanjian pemisahan harta memberikan manfaat berupa jaminan kepentingan usaha bagi pasutri yang telah, akan, atau sedang menjalankan sebuah usaha.
Alternatif Solusi Jika Tidak Membuat Perjanjian Pemisahan Harta
Jika Sobat Solusi tidak ingin melakukan perjanjian pemisahan harta maka solusinya adalah dengan memasukkan pihak ketiga sebagai sekutu dalam pendirian persekutuan tersebut. Artinya, suami-istri yang tidak melakukan pemisahan harta akan tetap dianggap sebagai satu subjek hukum sehingga perlu pihak lain untuk bergabung bersama mendirikan CV. Selain itu saat ini mengurus pendirian CV sangat mudah karena tersedia Jasa Pendirian CV di Semarang Online, Cukup 15 Menit!
Cara Pendirian CV Bersama Pasangan Sah
Secara umum cara pendirian CV sama saja dengan mempersiapkan dan mendaftarkan Akta Pendirian CV, dan pengurusan izin usaha. Anda dan pasangan juga harus mempersiapan nama perusahaan, maksud, tujuan berdirinya, serta siapa yang menjadi sekutu komplementer dan komanditer termasuk cantumkan pekerjaan dan domisili Sobat Solusi selaku pendiri usaha.
Selanjutkan daftarkan akta pendirian CV ke Kemenkumham kemudian urus surat izin usaha. Setelah semuanya beres maka Anda dan pasangan selalu pendiri usaha dapat membuat dan mengumumkan Ikhtisar Pendirian Perusahaan di tambahan berita negara. Untuk lebih lengkap cek Syarat Pendirian CV!
Membangun bisnis bersama pasangan perlu persiapan dan pertimbangan yang mantap, untuk itu Sobat Solusi dapat berkonsultasi hukum bersama Legal Advidor kami yang terpercaya, amanah, berpengalaman, dan mampu memberikan solusi sesuai kebutuhan Anda. Kunjungi Solusi Hukum Online untuk berkonsultasi mengenai jasa pendirian CV.
Sumber Referensi:
Sitompul, R. A., & Putra, M. F. M. (2022). Keabsahan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Oleh Pasangan Suami-Istri Tanpa Perjanjian Pisah Harta. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).
Virtualofficeku.co.id. Mendirikan CV Oleh Pasangan Suami Istri, Bisa? https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/mendirikan-cv-oleh-pasangan-suami-istri-bisa/
Smartlegal.id. (2020). Berikut Ini Cara Agar Pasangan Suami Istri Bisa Mendirikan CV. https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-cv/2020/12/14/berikut-ini-cara-agar-pasangan-suami-istri-bisa-mendirikan-cv/