Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

By Admin Solusi Hukum |

PT Perorangan dan PT biasa merupakan badan usaha yang berbeda, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perbedaan dari kedua badan usaha tersebut maka dalam artikel ini akan mengupas lebih jauh mengenai perbedaan antara PT Perorangan dan PT Biasa.

DASAR HUKUM

Berikut merupakan perbedaan dari kedua badan usaha tersebut berdasarkan dasar hukumnya.

Dasar Hukum PT Perorangan

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

Dasar Hukum PT Biasa

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

GAMBARAN UMUM

Berikut merupakan perbedaan secara umum dari kedua badan usaha tersebut.

PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan oleh 1 orang, dimana harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun, PT Perorangan memiliki status sebagai badan hukum maka terdapat pemisahan antara harta pribadi dengan perusahaan.

Untuk mendirikan badan usaha jenis ini cenderung lebih mudah dari pada mendirikan PT biasa. Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris dan hanya memerlukan 1 pendiri (pemegang saham) serta tidak memerlukan komisaris. Namun badan usaha jenis ini tidak dapat mengikuti lelang pengadaan dari pemerintah maupun swasta karena masih tergolong sebagai usaha perorangan.

Setelah PT Perorangan berdiri maka memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan perseroan peroangan pada Menteri secara elektronik melalui SABH setiap 6 bulan sekali. Laporan keuangan tersebut berisi mengenai laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Bila tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka terdapat sanksi berupa penghapusan dari daftar oleh Kemenkumham.

PT Biasa

Berdasarkan UU PT No 40 Tahun 2007, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

JUMLAH PENDIRI

Berikut merupakan perbedaan berdasarkan jumlah pendirinya.

PT Perorangan

Jumlah pendiri PT Perorangan adalah 1 orang dan harus merupakan WNI yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan, sehingga WNA tidak boleh untuk mendirikan badan usaha jenis ini.

PT Biasa

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didasarkan pada suatu perjanjian. Karena berdasarkan perjanjian maka pendiri PT paling sedikit adalah 2 pihak, yang dapat berupa orang pribadi (WNA ataupun WNI). Selain itu pendiri PT biasa dapat juga berupa badan hukum (kecuali PT Peseorangan, Perkumpulan dan ormas).

MODAL

Berikut merupakan perbedaan pengaturan mengenai jumlah modalnya.

PT Perorangan

Pada definisi PT Perorangan terdapat unsur usaha mikro dan kecil, artinya modal usaha tidak boleh lebih dari 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Suatu usaha tergolong sebagai usaha mikro bila modalnya tidak lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Sedangkan yang termasuk kedalam kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00.

PT Biasa

Modal PT terdiri dari:

1.  Modal dasar (jumlah seluruh nilai nominal saham)

2.  Modal disetor (penyetoran saham riil yang telah dilakukan)

3.  Modal ditempatkan (jumlah seluruh saham/modal yang sudah diambil dan disetor oleh para pemegang saham)

Pasal 1 ayat 3 PP No. 26 Tahun 2016 menyebutkan bahwa:

“Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas”

Pada ayat tersebut, modal dasar untuk mendirikan PT berdasarkan pada kesepakatan para pendiri PT, artinya para pendiri bebas untuk menentukan modal dasarnya dan tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah modal dasar PT dapat kurang dari 50 juta selama para pendiri menyepakatinya. Walaupun PP No. 26 Tahun 2016 sudah tidak berlaku, namun ketentuan mengenai modal dasar tersebut terakomodir kembali dalam PP No. 8 tahun 2021.

SYARAT PENDIRIAN

Berikut merupakan syarat-syarat dalam pendiriannya

PT Perorangan

  • Menyiapkan nama PT yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • KTP dan NPWP Direktur
  • Menentukan Modal PT maksimal Rp. 5.000.000.000,-
  • Menyiapkan data perseroan seperti bidang usaha PT, alamat, nomor, email PT, jumlah pegawai dan luas kantor

PT Biasa

  • Menyiapkan nama PT sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Identitas pendiri

Bila pendiri merupakan orang dan perorangan maka memerlukan dokumen berupa KTP dan NPWP

Bila pendiri merupakan PT biasa atau PMA memerlukan maka dokumen yang berupa Akta dan SK dengan lampiran keputusan direksi, sedangkan untuk Yayasan maka memerlukan dokumen berupa Akta dan SK dengan lampiran berupa surat keputusan dewan pembina

  • Menentukan modal yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
  • Menentukan data PT seperti bidang usaha PT, alamat PT, nomor telepon, email PT dan data kantor seperti jumlah pegawai dan luas kantor

PAJAK

Dari sisi perpajakan, pajak PT Perorangan lebih murah dari pada PT biasa, yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% sesuai ketentuan dalam PP No. 55 Tahun 2022.

Kapan PT Perorangan Harus Berubah Menjadi PT Biasa?

Pasal 9 PP No. 8 Tahun 2021 jo. Pasal 17 Permenkumham No 21 Tahun 2021 menyebutkan bahwa :

(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:

a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau

b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil

(2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.

Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa suatu PT Perorangan harus berubah menjadi PT biasa bila :

  • Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  • Sudah tidak memenuhi kritera sebagai usaha mikro dan kecil

Bila PT Perorangan tersebut memenuhi hal-hal tersebut, maka harus melakukan perubahan status dengan cara membuat akta perubahan melalui akta notaris yang memuat mengenai hal-hal sebagai berikut :

  • Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan persekutuan modal
  • Pernyataan perubahan perseoan perorangan menjadi anggaran dasar
  • Data perseroan

Kemudian akta tersebut didaftarkan secara elektronik pada Menteri

Kantor Kami