PT dan CV merupakan 2 jenis bentuk badan usaha yang berbeda. Bagi pebisnis pemula mungkin masih rancu mengenai perbedaan kedua jenis bentuk badan usaha tersebut dan muncul pertanyaan mengenai lebih menguntungkan mendirikan CV ataukah PT. Untuk menentukan pilihan dalam mendirikan CV atau PT, maka pada artikel ini akan membahas lebih lanjut pilih CV atau PT sebelum Anda memutuskan untuk mendaftarkannya ke jasa pendirian pt dan cv.

PENGERTIAN CV DAN PT
CV adalah persekutuan yang didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu mempercayakan uang atau barang pada sekutu yang menjalankan perusahaan, dimana tanggungjawab dilakukan secara tanggung renteng. Sedangkan PT adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Selain perbedaan syarat pendirian CV dan PT, ada ciri-ciri, kekurangan dan kelebihan CV dan PT yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan.Tidak perlu khawatir jika masih bingung menentukan bentuk badan usaha, konsultasikan dengan solusihukum.online untuk konsultasi dan saran lebih detail.
Ciri-ciri CV
Badan usaha berbentuk CV memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- CV merupakan badan usaha yang bukan merupakan badan hukum
- Pada CV terdapat 2 jenis sekutu yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif)
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif merupakan sekutu yang memberikan modal usaha
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif merupakan sekutu yang menjalankan kegiatan usaha
Ciri-ciri PT
Badan usaha berbentuk PT memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum
- Organ PT terdiri dari komisaris, direksi dan RUPS
- PT dipimpin oleh direksi
- Para pemegang saham mendapatkan keuntungan yang disebut dengan deviden
- Penggambilan keputusan besar dilakukan melalui RUPS
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN CV DAN PT
Untuk menentukan lebih lanjut mengenai jenis usaha apa yang akan didirikan maka harus mengetahui terlebih dahulu mengenai kelebihan dan keruangan dari masing-masing jenis badan usaha tersebut, berikut merupakan kelebihan dan kekurangan dari CV dan PT.
Kelebihan CV
- Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena dilakukan oleh sekutu aktif
- Tidak terdapat modal minimum untuk mendirikan CV
- Proses pendirian lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah
- Sistem pemungutan pajak lebih mudah dan dapat mengambil prive tanpa terkena pajak
Kekurangan CV
- Pada CV tidak ada pemisahan harta antara harta pribadi dan harta CV, jika CV mengalami kerugian maka sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh termasuk pada harta pribadinya
- Tidak semua badan usaha dapat berbentuk CV sehingga lingkup bidang usaha lebih terbatas. Bidang usaha yang dapat berbentuk CV diantaranaya adalah jasa, perdagangan, percetakan, industri dan kontraktor
- Keberlangsungan usaha tidak menentu karena sangat bergantung pada sekutu aktif
Kelebihan PT
- PT merupakan badan hukum sehingga dapat membentuk anak usaha
- Pemilik PT dapat melakukan pemisahan tanggung jawab dan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Apabila terjadi kerugian maka pemilik tidak menanggung biaya secara pribadi, sehingga harta pribadi lebih aman dan terlindungi
- Bidang usaha PT lebih luas
- Barang atau jasa yang ditawarkan menjadi lebih dipercaya klien/konsumen dan bisa melakukan branding barang/jasa- PT merupakan badan hukum, bila terjadi perubahan anggota maka PT masih dapat berjalan sehingga keberlangsungan PT lebih terjamin
Kekurangan PT
- Biaya yang dikeluarkan untuk pajak cukup besar
- Dalam mengambil suatu keputusan memerlukan waktu yang cukup panjang karena harus melalui RUPS
- Pendirian dan penutupan PT memiliki prosedur yang lebih sulit
Dari hal-hal yang telah dijabarkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa untuk mendirikan CV atau PT perlu disesuaikan dengan usaha yang akan dibuat agar lebih menguntungkan bagi pebisnis.