Perbedaan Perkumpulan dan Ormas yang Harus Anda Ketahui

By Admin Solusi Hukum |

Banyak yang menduga bahwa Perkumpulan dan Ormas merupakan suatu lembaga yang sama. Pasalnya, keduanya sama-sama mewadahi orang yang memiliki visi, misi, dan tujuan yang sama. Padahal, jika melihat dari aturan hukumnya, Perkumpulan dan Ormas tentu saja berbeda. Adapun perbedaan Perkumpulan dan Ormas dapat Anda lihat pada ulasan berikut.

Berdasarkan dari Pengertiannya

Menurut UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya, Ormas merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh masyarakat. Dimana terbentuknya dilakukan secara sukarela berdasarkan kesamaan kehendak, aspirasi, kepentingan, kebutuhan, kegiatan serta tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Tentunya demi tercapainya tujuan bersama, yaitu Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara pengertian Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan serta perubahannya.

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa Perkumpulan merupakan suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang-orang dengan tujuan mewujudkan kesamaan dan tujuan pada bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan serta tidak membagikan keuntungan kepada para anggotanya.

Status Badan Hukum

Perbedaan Perkumpulan dan Ormas terletak pada status Badan Hukumnya. Sebenarnya, baik Ormas maupun perkumpulan dapat berdiri secara badan hukum maupun non badan hukum.

Untuk Perkumpulan dan Ormas yang berbadan hukum, maka harus mengajukan pengesahan status badan hukum kepada Menteri Hukum dan Has Asasi Manusia terlebih dahulu.

Menariknya, Ormas yang memiliki badan hukum dapat Anda proses pengesahannya dalam bentuk Yayasan maupun Perkumpulan. Jika ingin mendirikan Ormas berbasis anggota, maka pilihannya adalah Perkumpulan. Namun, jika tidak ingin berbasis anggota, maka Anda bisa memilih Yayasan.

Tak hanya itu saja, Ormas yang memiliki badan hukum tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pasalnya, Ormas tersebut sudah resmi terdaftar saat menerima pengesahan badan hukum dari pihak Menkumham.

Sementara itu, PP No 58 Tahun 2016 terkait Pelaksanaan Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menjelaskan bahwa Ormas yang tidak memiliki badan hukum akan mulai terdaftar sebagai ormas setelah memiliki SKT, yaitu dengan mendaftarkan diri ke bagian Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan perkumpulan yang tidak memiliki badan hukum, maka tidak memiliki aturan untuk melakukan pendaftaran tersebut.

Tujuan Badan

Perbedaan Perkumpulan dan Ormas berikutnya dapat Anda lihat dari tujuan badan itu sendiri. Perkumpulan memiliki beberapa tujuan salah satunya untuk melakukan kegiatan yang berada pada bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan dengan sifat non ekonomis.

Sementara Ormas memiliki beberapa tujuan yang bisa Anda ketahui, yaitu:

  • Melakukan peningkatan partisipasi serta keberdayaan masyarakat.
  • Memberikan suatu pelayanan terbaik kepada para masyarakat.
  • Menjaga nilai-nilai agama serta kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Ikut melestarikan serta memelihara norma, nilai, etika, moral serta budaya yang ada dalam masyarakat.
  • Membantu dalam melestarikan sumber daya alam beserta lingkungan hidup.
  • Meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan rasa setia kawan dalam kehidupan sosial, toleransi, serta gotong royong dalam kehidupan masyarakat.
  • Ikut serta dalam menjaga, memelihara serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara yang ada dalam UUD 1945.

Nah, itulah beberapa perbedaan Perkumpulan dan Ormas yang harus Anda ketahui dan pahami dengan baik. Setelah mengetahui perbedaannya, pastikan Anda tidak keliru lagi karena sudah tahu bahwa kedua organisasi ini memang berbeda, baik dari segi tujuan, badan hukum dan lainnya.

Ingin mendirikan Ormas dan Pekumpulan? Hubungi kami Solusi Hukum Online pada WhatsApp kami 082324254210

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Sumber:

PP No 58 Tahun 2016 terkait Pelaksanaan Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Kantor Kami