Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah? Ketahui Jenis, Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

By Admin Solusi Hukum |

Pajak jual beli tanah merupakan salah satu biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang ketika terjadi transaksi tanah. Tentu saja, pajak ini sifatnya wajib, sehingga bagi para calon pembeli diharapkan untuk mengetahui hal ini terlebih dahulu, supaya bisa menyiapkan segala hal yang diperlukan nantinya.

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi seputar jenis, dasar hukum, serta cara menghitung pajak jual beli tanah, maka bisa simak ulasannya berikut ini.

Jenis-jenis Pajak Jual Beli Tanah Beserta Dasar Hukum dan Cara Menghitung

Menurut UU No 5 Tahun 1960 terkait Pokok Agraria, mengizinkan seseorang untuk mewariskan, mengalihkan, serta memperjualbelikan tanah miliknya. Adapun jenis hak kepemilikan tanah yang bisa dijualbelikan adalah Hak Guna Usaha, Hak Milik, serta Hak Guna Bangunan.

Dikarenakan tanah merupakan suatu kegiatan ekonomi yang diawasi oleh negara, maka segala proses transaksi maupun peralihan hak tanah akan diikuti oleh pungutan pajak. Tentunya, ada beberapa jenis pajak jual beli tanah yang bisa Anda ketahui, yaitu:

1.    Pajak Penghasilan atau PPh

Pajak penghasilan atau dikenal dengan PPh ini memiliki dua dasar hukum, yakni UU No 36 Tahun 2008 tentang Perubaha Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan.

Sementara dasar hukum PPh kedua, yaitu PP No 34 Tahun 2016 yang menjelaskan terkait Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan. Selain itu, terdapat pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Adapun cara menghitung pajak penghasilan atau PPh ini dapat Anda lakukan dengan mudah, yaitu menggunakan rumus nilai PPh merupakan 2,5% dari nilai jual tanah itu sendiri.

Contohnya, Pak Andi akan menjual tanah dengan harga Rp500 juta. Maka cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) ini, yaitu:

2,5% x Rp500 juta = Rp12,5 juta.

2.    BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan

Jenis pajak jual beli tanah kedua adalah BPHTB yang memiliki arti pungutan untuk mereka yang memiliki hak peroleh atas tanah atau bangunan. Dasar hukum BPHTB ini adalah UU Nomor 21 Tahun 1997 yang telah mengalami perubahan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan.

Mulanya, BPHTB dipungut oleh  pemerintah pusat, namun setelah terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2009, maka kewenangan dalam memungut BPHTB dialihkan kepada pemerintah daerah.

Adapun cara menghitung BPHTB ini adalah menggunakan rumus 5% x (nilai jual tanah dikurangi dengan nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak atau NPOPTKP.

Tentunya, nilai NPOPTKP setiap daerah akan berbeda-beda. Misalnya, daerah Jakarta memiliki nilai NPOPTKP sebesar Rp80 juta. Jika ada yang menjualbelikan tanah sebesar Rp500 juta, maka cara hitungnya adalah:

5% x (Rp500 juta – Rp80 juta) = Rp21 juta.

3.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak jual beli tanah terakhir adalah PPN yang biasa dikenakan dalam proses produksi maupun distribusi yang dapat menghasilkan nilai tambah. Dasar hukum PPN ini terdapat pada UU No 42 Tahun 2009 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Umumnya, nilai PPN adalah sebesar 10% dari nilai tanah itu sendiri.  Misalnya, jika tanah yang dijual adalah sebesar Rp250 juta, maka PPN yang harus Anda bayar adalah sekitar Rp25 juta.

Itulah beberapa informasi terkait apa itu pajak jual beli tanah yang bisa Anda ketahui sebelum mulai membeli atau menjual tanah maupun bangunan. Pastikan Anda memahami rumus dan perhitungannya, supaya bisa mempersiapkan diri saat proses jual beli berlangsung.


Chat WA Sekarang

[forminator_form id=”2292″]

Kantor Kami