Apa Itu Perkumpulan? Ini Arti, Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya!

By Admin Solusi Hukum |

Anda mungkin pernah mendengar istilah Perkumpulan dalam kehidupan sehari-hari. Nyatanya, perkumpulan memiliki dasar hukum serta persyaratan untuk mendirikannya. Bagi Anda yang masih bingung dengan Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya Perkumpulan, maka bisa simak ulasan berikut ini.

Pengertian Perkumpulan

Perkumpulan memiliki arti sebagai suatu badan hukum yang terdiri dari kumpulan orang dengan tujuan dan maksud sama pada bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan serta tidak membagikan keuntungan pada setiap anggotanya.

Perkumpulan bukan termasuk dalam badan usaha dan memiliki sifat non komersial. Oleh sebab itu, perkumpulan tidak memiliki izin untuk menarik keuntungan serta menerbitkan usaha atas nama badan hukum perkumpulan tersebut.

Perlu Anda ketahui bahwa perkumpulan dapat didirikan karena memiliki salah satu sifat yang sama, yaitu dari minat para anggotanya sendiri.

Misalnya, di Indonesia sendiri ada banyak sekali perkumpulan besar, salah satunya perkumpulan para penggemar klub sepakbola Manchester City. Tentunya, para penggemar yang ingin me-legalkan fans club itu, maka harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk bisa mendirikan perkumpulan, pastikan bahwa Anda adalah seorang WNI. Sebab, perkumpulan hanya bisa didirikan oleh Warga Negara Indonesia saja, dengan kata lain untuk WNA tidak diperbolehkan.

Dasar Hukum Perkumpulan

Perkumpulan memiliki beberapa dasar hukum yang harus Anda ketahui, yaitu:

●         Permenkumham 6/2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan yang menjadi dasar hukum paling utama untuk mengatur perkumpulan yang ada di Indonesia.

●         ketentuan dari Permenkumham 3/2016 yang menjelaskan terkait Permohonan Pengesahan Badan Hukum serta Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan ini menjelaskan bahwa untuk melegalkan perkumpulan, maka harus mengajukan nama terlebih dahulu. Tentunya, nama untuk perkumpulan harus mendapatkan persetujuan ‘manual’ dari Menteri. Selain itu, nama yang digunakan untuk perkumpulan pun harus minimal terdiri dari tiga kata.

●         Permenkumham 26/2016 tentang Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan. Perlu Anda ketahui bahwa pemblokiran akses perkumpulan ini merupakan suatu proses penutupan pendaftaran perkumpulan yang terdapat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Beberapa orang yang berhak atas pemblokiran itu adalah internal perkumpulan, serta pihak lain yang memiliki kepentingan dan sudah mendapatkan penetapan pengadilan atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta instansi pemerintah, seperti Menteri Hukum dan HAM.

●         Permenkumham 17/2017 tentang Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan.

●         Permenkumham 10/2019 tentang Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseoran Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan yang merupakan pembaharuan atau perubahan dari Permenkumham 3/2016.

Alur Proses Pendirian Perkumpulan

Bagi Anda yang memiliki perkumpulan besar dan ingin me-legalkannya, maka harus menyimak alur atau proses pendirian perkumpulannya, yaitu:

●         Pemohon pendirian perkumpulan adalah perseorangan atau kelompok yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABH.

●         Selanjutnya, pendirian perkumpulan akan didasarkan pada akta yang telah dibuat oleh notaris. Selanjutnya, meminta pengesahan kepada badan hukum perkumpulan dari Kemenhumham. Sebenarnya, jika melihat dari Pasal 15 ayat (3) Permenkumham 6/2014, notaris juga bisa melakukan pencetakan Keputusan Menteri sendiri secara langsung terkait pengesahan badan hukum perkumpulan. Tentunya, pengesahan ini harus menggunakan kertas putih berukuran F4 atau folio yang memiliki berat 80 kg.

●         Untuk proses permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan kepada Menteri Hukum dan HAM, maka akan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Namun, proses persetujuan ini biasanya akan memakan waktu lama.

●         Walaupun perkumpulan bersifat non komersial, namun Anda harus tetap memiliki NPWP dengan jenis NPWP non-profit oriented.

Itulah penjelasan mengenai apa itu perkumpulan secara lengkap yang bisa Anda ketahui. Kini, Anda sudah tahu bahwa perkumpulan dapat diajukan menjadi legal dengan beberapa proses yang harus dilalui terlebih dahulu.

Jika ingin mendirikan perkumpulan, kami bisa membantu Sobat Solusi! Dapatkan juga konsultasi gratis selama pendirian dengan menghubungi kami.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Perkumpulan
Permenkumham 10/2019, Permenkumham 17/2017, Permenkumham 26/2016, Permenkumham 3/2016
https://peraturan.bpk.go.id/Details/133333/permenkumham-no-6-tahun-2014

Kantor Kami