Beginilah Rangkaian Prosedur Balik Nama Jual Beli Rumah

By Admin Solusi Hukum |

Beginilah Rangkaian Prosedur Balik Nama Jual Beli Rumah

Pembelian rumah baru dengan rumah bekas ternyata memiliki prosedur yang berbeda. Jika Anda tertarik untuk membeli rumah bekas, Anda perlu melakukan balik nama sertifikat rumah. Sebab, sertifikat tersebut masih berdasarkan nama pemilik rumah yang lama. Itulah alasan mengapa Anda harus segera balik nama sertifikat rumah.

Cara untuk balik nama sertifikat rumah bekas tentu tidak mudah. Biaya yang harus Anda keluarkan pun cukup murah. Namun hal ini harus tetap Anda lakukan agar tidak terjadi sengketa di masa yang akan datang.

Buat Surat Keterangan Waris

Sebelum mengurus perkara balik nama sertifikat rumah, Anda harus membuat SKW (Surat Keterangan Waris) terlebih dahulu. Anda bisa membuat SKW di kelurahan tempat Anda tinggal. Agar proses pembuatan SKW semakin cepat, lengkapi juga berkas-berkas lain yang dibutuhkan.

Datangi kantor kelurahan dengan membawa berkas-berkas seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat tanda kematian pewaris, dan surat nikah orang tua. Jika berkas-berkas ini sudah lengkap, maka prosesnya pun akan jauh lebih cepat.

Urus Prosesi Balik Nama di BPN

Langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama sertifikat di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bawa seluruh berkas yang dibutuhkan secara lengkap. Kemudian, siapkan pula sejumlah biaya untuk proses balik nama sertifikat rumah yang diwariskan pada Anda.

Sebagai contoh, biaya tanah tersebut bernilai 4 juta rupiah. Maka biaya pembuatan balik nama yang harus Anda keluarkan berjumlah 54 ribu rupiah. Dengan harga semurah itu, Anda harus menunggu sekitar 5 hari sampai proses balik nama sertifikat rumah selesai.

Ajukan Balik Nama

Setelah Anda melakukan cara-cara di atas, maka Anda bisa mengajukan proses balik nama kapanpun. Asalkan berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda bisa melanjutkannya ke proses pengajuan. Proses seperti ini biasanya tidak akan memakan waktu lama. Jadi, Anda bisa mendapatkan sertifikat balik nama dengan cepat.

Itulah rangkaian prosedur yang harus Anda lakukan saat mau balik nama jual beli rumah. Semoga dengan cara-cara tersebut bisa membantu Anda saat mengurus balik nama rumah.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat kantor 1

Alamat kantor 2

Kantor Kami