3 Syarat Waris Sertifikat Tanah yang Wajib Dilakukan

By Admin Solusi Hukum |

3 Syarat Waris Sertifikat Tanah yang Wajib Dilakukan

3 Syarat Waris Sertifikat Tanah yang Wajib Dilakukan

Warisan adalah perkara yang sangat sensitif bagi orang banyak. Tak jarang warisan bisa menjadi polemik karena terjadi sengketa perebutan hak waris. Jika Anda ingin menghindari polemik sengketa semacam ini, maka Anda harus segera mengurus balik nama sertifikat nama tanah tersebut.

Namun sebelum Anda melakukannya, ada beberapa syarat yang perlu Anda lengkapi terlebih dahulu. Persyaratan ini akan semakin memudahkan Anda untuk melakukan peralihan hak waris sertifikat tanah. Maka dari itu, jika Anda ingin tahu apa saja syarat-syaratnya, mari simak sama-sama daftarnya di bawah ini.

Formulir Permohonan

Ketika Anda mau mengajukan perkara waris sertifikat tanah, Anda perlu mendaftarkan diri ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah itu, Anda akan dimintai untuk mengisi formulir permohonan yang telah ditetapkan.

Bukan hanya formulir permohonan, biasanya Anda juga akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas lain. Sebut saja Surat Keterangan Waris/SKW, fotokopi SPPT, dan surat PBB yang sudah berjalan. Seluruh berkas perlengkapan tersebut nantinya harus Anda serahkan pada petugas loket BPN.

Fotokopi Identitas Diri Pemohon

Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah dengan fotokopi berkas-berkas identitas diri Anda. Pengumpulan berkas ini nantinya akan digunakan untuk menunjang data-data yang sudah Anda tulis di formulir pendaftaran.

Beberapa berkas identitas yang harus dikumpulkan misalnya fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setelah Anda mengumpulkan berkas-berkas tersebut secara lengkap, maka pengajuan warisan balik nama sertifikat Anda bisa diproses secara cepat.

Siapkan Biaya Pengurusan

Setiap kali Anda melakukan balik nama sertifikat waris, Anda akan dikenai sejumlah biaya untuk mengurus berkas balik nama sertifikat yang diwariskan pada Anda. Untuk menghitung biaya pengurusannya, Anda bisa pakai rumus seperti harga tanah dikalikan luas tanah lalu dibagi 1000. Hasil yang diperoleh adalah jumlah biaya yang dibayarkan.

Itulah 3 syarat yang wajib Anda penuhi saat mau mengajukan waris sertifikat tanah. Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, barulah Anda bisa mengajukan waris sertifikat tanah yang Anda miliki.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat kantor 1

Alamat kantor 2

Kantor Kami