Biaya Balik Nama Jual Beli Rumah Terbaru

By Admin Solusi Hukum |

Biaya Balik Nama Jual Beli Rumah Terbaru

Biaya Balik Nama Jual Beli Rumah Terbaru

Biaya Balik Nama Jual Beli Rumah Terbaru!

Jika Anda berencana membeli rumah bekas, Anda perlu menyiapkan biaya lebih dari sekedar biaya untuk membeli rumah, melainkan juga perlu menyiapkan biaya balik nama jual beli rumah. Berikut ini adalah biaya dan hal-hal yang perlu Anda ketahui.

Balik Nama Jual Beli Rumah

Apa itu balik nama jual beli rumah? Balik nama dalam proses jual beli adalah melakukan perubahan nama pemilik rumah sebelumnya menjadi atas nama pemilik baru pada sertifikat rumah yang nantinya akan dibeli. Oleh karena itu, Anda juga perlu memahami berapa biaya balik nama jual beli rumah yang nantinya Anda butuhkan. 

Ada dua cara untuk melakukan balik nama, Anda dapat melakukan balik nama rumah secara mandiri dengan melalui beberapa prosedur dan persyaratan yang berlaku. Namun, jika anda tidak punya cukup waktu untuk melakukannya secara mandiri dan kurang memahami prosedur yang berlaku, Anda juga dapat meminta bantuan kepada notaris.

Biaya Balik Nama Rumah di Notaris

Sebenarnya tidak ada biaya pasti yang dibutuhkan ketika anda melakukan balik nama jual beli rumah. Hal ini akan tergantung pada aset yang dimiliki dan siapa saja pihak yang terlibat. 

Biaya yang Anda butuhkan jika melakukan balik nama dengan bantuan notaris adalah berkisar Rp. 5.000.000 – Rp. 8.000.000, hal ini tergantung dengan kesepakatan dan seberapa besar nilai rumah yang dibeli.

Biaya yang anda butuhkan meliputi:

  • Biaya cek sertifikat
  • Biaya AJB (biasanya sebesar 0,5% – 1% dari nilai transaksi)
  • Biaya Validasi
  • Biaya SK
  • Biaya balik nama
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan
  • Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan

Biaya Balik Nama Jual Beli Rumah Mandiri

Selain melakukan biaya balik nama rumah dengan bantuan notaris, Anda juga dapat mengurus proses ini secara mandiri. Berbeda dengan biaya di notaris, biaya balik nama rumah secara mandiri akan membutuhkan biaya yang relatif lebih rendah. Anda dapat menghitung biaya yang dibutuhkan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Nilai NJOP ini juga akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu Anda dapat melihat besaran biaya dengan mengacu pada rumus besaran biaya balik nama sertifikat tanah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Nah, itu tadi beberapa informasi terkait balik nama jual beli rumah yang perlu anda ketahui. Melakukan balik nama ketika jual beli adalah hal yang penting dan harus segera dilakukan agar dapat menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari.


Konsultasi sekarang

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat 1

Alamat 2

Kantor Kami