Dasar Hukum Pendirian CV dan Jenis-Jenisnya
Banyak orang yang sering tertukar antara PT dan CV. Padahal keduanya sangat berbeda. Secara umum, PT memiliki bentuk badan hukum. Sedangkan CV memiliki bentuk badan usaha. Selain itu, dasar hukum pendirian CV dan PT juga berbeda.
Dasar Hukum CV
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau Perseroan Komanditer. Regulasi sebuah CV tidak diatur dalam peraturan berbentuk Undang-Undang. Karena itu, sebuah CV tidak bisa disebut sebagai badan hukum.
Meskipun tidak termasuk badan hukum, regulasi mengenai pendirian CV telah diatur dalam beberapa pasal dan peraturan menteri. Setidaknya, ada dua peraturan yang menjadi dasar hukum pendirian CV. Yang pertama adalah KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018.
Bentuk dan Jenis-Jenis CV
Hingga saat ini, ada 3 bentuk CV yang diakui di Indonesia. Yaitu CV murni, CV campuran, dan CV saham. Masing-masing bentuk CV ini tentu saja memiliki perbedaan. Anda dapat menentukan bentuk CV Anda sesuai dengan karakteristik persekutuan di dalamnya.
Berikut ini adalah penjelasan dan perbedaan masing-masing bentuk CV atau Persekutuan Komanditer yang perlu Anda ketahui:
1. Persekutuan Komanditer Murni
Sebuah CV dikatakan sebagai CV murni jika hanya memiliki dua orang pendiri. Dengan satu orang sekutu komplementer dan satu orang sekutu komanditer.
2. Persekutuan Komanditer Campuran
Pada dasarnya, sebuah CV campuran merupakan CV yang berasal dari sebuah firma. Dalam hal ini, pengurus firma akan berperan sebagai sekutu komplementer di dalam CV. Sedangkan pihak lainnya akan berperan sebagai sekutu komanditer.
3. Persekutuan Komanditer Saham
Bentu CV ketiga adalah CV saham. Regulasi sebuah CV saham tidak memiliki aturan khusus yang harus diikuti. Namun, dibandingkan dengan dua bentuk CV lainnya, CV saham memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Khususnya dari sisi permodalan. Sebuah CV saham memiliki modal dalam bentuk saham.
Sekutu Pasif dan Sekutu Aktif
Setelah mengetahui 3 bentuk CV tersebut, Anda tentu menyadari bahwa selalu ada 2 pihak yang berperan dalam pembentukan CV. Yaitu sekutu komplementer atau sekutu aktif. Dan sekutu komanditer atau sekutu pasif yang memberikan pinjaman.
Dalam prakteknya, sekutu aktif akan lebih terlibat dalam pengurusan CV. Sejalan dengan hal tersebut, tanggung jawab yang dimiliki sekutu aktif jauh lebih banyak dari sekutu pasif. Bahkan cenderung tidak terbatas.
Sedangkan sekutu pasif biasanya tidak terlalu terlibat di dalam pengurusan CV. Namun, jika CV mengalami kerugian, sekutu pasif yang menjalankan pengurusan juga dapat ikut bertanggung jawab.
Karena itu, sebelum menjalankan sebuah CV, sebaiknya Anda membuat perjanjian terlebih dahulu. Perjanjian tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak dan juga pembagian properti antar pendiri. Adanya perjanjian tertulis dapat membantu meminimalisir kemungkinan konflik di masa yang akan datang.
Modal Mendirikan CV
Sama seperti usaha lainnya, proses pendirian CV juga membutuhkan modal dasar sebagai permulaan. Hanya saja, tidak ada aturan khusus mengenai permodalan yang harus diikuti oleh pendiri. Dengan kata lain, modal untuk mendirikan CV dapat menyesuaikan dengan kesepakatan yang dibuat oleh semua pihak yang terlibat.
Nah, itulah beberapa informasi mengenai CV yang perlu Anda ketahui. Mulai dari dasar hukum pendirian CV, bentuk dan jenis CV di Indonesia, perbedaan sekitu aktif dan sekutu pasif, hingga modal mendirikan CV. Jika menurut Anda informasi ini bermanfaat, jangan lupa untuk membagikan kepada kerabat Anda lainnya.
082324254210
[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]
Alamat 1
Alamat 2