Prosedur Terbaru Pembuatan CV di Tahun 2021

By Admin Solusi Hukum |

Prosedur Terbaru Pembuatan CV di Tahun 2021

Prosedur Terbaru Pembuatan CV di Tahun 2021

Apakah Anda memiliki bisnis UMKM atau home industry? Jika ya, pasti Anda pernah mempertimbangkan untuk mendirikan CV. Bagi pemilik usaha, memiliki usaha berbentuk CV tentu saja memiliki keuntungan lebih. Namun, bagaimana prosedur mendirikan CV untuk usaha Anda?

CV adalah sebuah persekutuan yang berdiri dengan landasan perjanjian. Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHPerdata, yaitu pada Pasal 19-21 KUHD yang mengatur tentang hukum Firma. Karena pada dasarnya, CV adalah sebuah firma dalam bentuk yang lebih khusus.

Prosedur Mendirikan CV

Lalu bagaimana langkah dan tahapan mendirikan sebuah CV? Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, berikut ini adalah prosedur mendirikan CV yang perlu Anda ketahui:

1. Tentukan Dua Orang Pendiri

Untuk mendirikan sebuah CV, harus ada 2 orang yang berperan sebagai pendiri. Yaitu satu orang pendiri aktif dan satu orang pendiri pasif yang memberikan pinjaman uang. Setiap pendiri memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.

2. Persiapkan Persyaratan Pendirian CV

Setelah itu, Anda perlu menyiapkan segala persyaratan dasar pendirian CV. Dari mulai nama CV, domisili, pengurus, maksud dan tujuan pendirian, serta sektor usaha yang dijalankan. Pastikan seluruh dokumen syarat pendirian CV sudah Anda persiapkan.

Mulai dari fotokopi KTP, KK, dan NPWP pengurus, izin penggunaan tempat usaha, pelunasan PBB terakhir, perjanjian sewa, surat keterangan domisili, SKT, NIB, TDP, SIUP, serta Angka Pengenal Importir dan Nomor Identitas Kepabeanan.

3. Ajukan Nama CV ke Kemenkumham

Saat ini, nama CV tidak boleh sama dengan nama CV lain yang sudah ada. Karena itu, Anda perlu mengajukan pengajuan nama CV ke Kemenkumham terlebih dahulu. Pastikan juga nama CV Anda tidak terdiri dari angka.

4. Buat Akta Pendirian

Jika pengajuan nama CV Anda diterima, Anda bisa melanjutkan ke prosedur mendirikan CV berikutnya. Yaitu membuat akta pendirian ke notaris. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen dan kelengkapan data perusahaan Anda. Sehingga, proses pembuatan akta pendirian menjadi lebih lancar.

5. Buat Surat Keterangan Terdaftar

Untuk membuat Surat Keterangan Terdaftar, Anda perlu melakukannya di halaman SABU. Pastikan Anda melakukan pengajuan ini maksimal 60 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani. Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen tambahan. Yaitu dokumen pernyataan elektronik yang menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

6. Buat Pengajuan Permohonan NPWP

Pengajuan permohonan NPWP ini perlu dibuat dengan menyesuaikan domisili usaha Anda. Pengajuan NPWP ini biasanya diurus bersamaan dengan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar Pajak.

7. Buat NIB dan Izin Usaha

Terakhir, Anda perlu masuk ke halaman Online Single Submission (OSS). Melalui halaman ini, Anda dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika sudah mendapatkan NIB, Anda dapat mengurus izin usaha dan izin operasional. Dengan begitu, Anda bisa melaksanakan kegiatan usaha sebagai CV.

Kewajiban Badan Usaha Berbentuk CV

Setelah menjadi badan usaha berbentuk CV, maka badan usaha yang Anda dirikan memiliki beberapa kewajiban. Yaitu melakukan pelaporan tenaga kerja melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id, menjaga dokumen perusahaan, membuat perjanjian tertulis, membayar pajak, dan mendaftarkan merek produk.

Melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut sangat penting. Karena dengan begitu, keberlangsungan usaha Anda dalam bentuk CV tetap terjaga.

Nah, itulah 7 langkah dan prosedur mendirikan CV yang penting untuk Anda ketahui. Dalam proses pendirian CV, biasanya ada biaya yang perlu disiapkan. Akan tetapi, besar biaya tersebut sangat variatif. Tergantung domisili usaha Anda, lama pengurusan, dan modal dasar usaha yang Anda miliki.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat kantor 1

Alamat kantor 2

Kantor Kami