Bagaimana Prosedur Pendirian Yayasan?

By Admin Solusi Hukum |

Bagaimana Prosedur Pendirian Yayasan?

Bagaimana Prosedur Pendirian Yayasan?

Anda pasti sudah sangat familiar dengan lembaga berbentuk yayasan. Ada banyak bentuk yayasan yang bisa Anda temukan. Seperti yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, ataupun yayasan kemanusiaan. Lalu, bagaimana prosedur pendirian yayasan?

Dasar Hukum Yayasan

Dasar hukum yayasan pada awalnya mengacu pada Undang-Undang No 28 tahun 2004. Akan tetapi, dasar hukum tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang baru yang mengatur tentang Yayasan. Yaitu Undang-Undang No 16 tahun 2001.

Selain itu, undang-undang mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan juga mengalami pergantian. Sebelumnya, pelaksanaan UU Yayasan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2013. Akan tetapi, UU tersebut mengalami pembaruan. Sehingga, Pelaksanaan UU Yayasan kini mengikuti Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2008.

Prosedur Pendirian Yayasan

Secara umum, prosedur pendirian yayasan bisa dilakukan dalam 3 tahap saja. Yaitu tahap pendirian yayasan, tahap pengesahan, dan tahap pengumuman. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing tahap yang perlu Anda ketahui:

1. Tahap Pendirian Yayasan

Pendirian sebuah yayasan bisa dilakukan oleh perorangan ataupun badan hukum. Untuk melakukan tahap pertama ini, Anda perlu meminta bantuan notaris. Akan tetapi, jika pendiri yayasan bukan Warga Negara Indonesia, maka tahap pendirian yayasan mengikuti Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pendirian yayasan dilakukan dengan membuat Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia. Tidak terkecuali jika pendiri yayasan merupakan Warga Negara Asing.

Anda juga perlu melakukan pemisahan harta pribadi dengan harta yayasan. Untuk membuat yayasan, setidaknya Anda harus memiliki kekayaan senilai Rp 10 juta yang terpisah dengan kekayaan pribadi Anda. Atau dengan kata lain, kekayaan awal yayasan minimal harus senilai Rp 10 juta.

2. Tahap Pengesahan Status Badan Hukum

Setelah mendapatkan Akta Kementrian, Anda perlu mendapatkan pengesahan status badan hukum yayasan. Pengesahan pendirian yayasan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Namun, permohonan pengesahan ini umumnya dilakukan dengan bantuan notaris.

Pengajuan pengesahan harus dilakukan maksimal 10 hari sejak Akta Pendirian Yayasan telah ditanda tangani. Sedangkan pemberitahuannya bisa Anda dapatkan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan dan syarat permohonan lengkaap.

Sebuah permohonan pengesahan bisa saja mengalami penolakan atau langsung diterima. Jika pengesahan ditolak, maka Menteri Hukum dan HAM wajib menyampaikan alasan penolakannya kepada Anda. Biasanya, penolakan baru akan terjadi jika permohonan Anda tidak sesuai dengan undang-undang atau aturan pelaksanaannya.

3. Tahap Pengumuman

Setelah dua tahap sebelumnya telah selesai, Anda bisa melanjutkan prosedur pendirian yayasan ke tahap selanjutnya. Yaitu tahap pengumuman. Akan tetapi, tahapan ini pada dasarnya bukan menjadi bagian Anda.

Pengumuman Akta Pendirian Yayasan dilakukan dengan mencantumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Dan hal ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setidaknya, proses pengumuman akan berlangsung dalam jangka waktu 14 hari sejak Akta Pendirian Yayasan disahkan.

Perlu diketahui juga, bahwa biasanya ada biaya tambahan yang perlu Anda siapkan untuk melakukan pengumuman ini. Namun, besar biayanya ditentukan oleh Peraturan Pemerintah. Karena itu, tidak ada salahnya jika Anda mencari tahu dulu berapa biaya yang diperlukan sebelum melakukan pembayaran.

Nah, itulah 3 prosedur pendirian yayasan yang perlu Anda ketahui. Jika melihat jangka waktu masing-masing tahap, prosedur ini memakan waktu sekitar 2 bulan hingga pengajuan Anda diterima. Namun, tidak menutup kemungkinan kalau proses tersebut bisa berjalan lebih cepat. Setelah tiga tahap tersebut selesai, maka yayasan Anda telah resmi menjadi sebuah badan hukum.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat Kantor 1

Alamat Kantor 2

Kantor Kami