Apa Perbedaan UD dan PT?

By Admin Solusi Hukum |

Apa Perbedaan UD dan PT?

Apa Perbedaan UD dan PT?

Ada berbagai bentuk perusahaan yang bisa Anda pilih untuk usaha Anda. Yang paling umum adalah perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas. Namun Anda juga bisa mendaftarkan usaha Anda menjadi bentuk UD atau Usaha Dagang. Lalu, apa perbedaan UD dan PT?

Apa Itu UD?

Usaha Dagang atau UD adalah salah satu bentuk badan usaha yang bersifat perorangan. Sebuah UD biasanya dijalankan secara mandiri. Kalaupun ada orang lain yang membantu pemilik usaha, biasanya hanya bertindak sebagai karyawan atau bawahan.

Ada banyak bentuk UD yang bisa Anda temukan di tengah masyarakat. Umumnya, UD berbentuk usaha pribadi. Seperti toko atau pedagang kelontong, salon, fotografer, atau usaha mandiri lainnya. Karena bentuknya cukup sederhana, perizinan UD jauh lebih mudah dibandingkan dengan PT.

Perbedaan UD dan PT

Secara umum, Anda tentu sudah mendapat gambaran mengenai perbedaan UD dan PT. Setidaknya, ada 5 aspek yang membuat UD berbeda dengan PT. Yaitu status kepemilikannya, status badan hukum, fungsi atau peran pemilik dan pengurus, tanggung jawab, dan modal dasar.

Berikut ini adalah penjelasan masing-masing aspek yang perlu Anda ketahui:

1. Kepemilikan Perusahaan

Kepemilikan usaha dalam bentuk UD bersifat perorangan. Artinya, pengurusan UD tetap bisa dilakukan jika usaha tersebut hanya dimiliki oleh Anda.

Sedangkan pendirian PT membutuhkan 2 orang pendiri atau pemegang saham. Pada beberapa kondisi, sebuah PT bisa saja dibangun sebagai perseorangan. Akan tetapi, hal tersebut hanya berlaku bagi pemilik usaha mikro dan kecil saja.

2. Status Badan Hukum

Secara status badan hokum, sebuah Usaha Dagang tidak dapat dikatakan sebagai badan hokum. Sementara itu, sebuah PT tentu saja memiliki status sebagai badan hokum.

3. Tanggung Jawab Permodalan

Tanggung jawab permodalan sebuah UD cenderung tidak terbatas. Bahkan bisa mencapai harta pribadi. Hal ini karena tidak ada peraturan mengenai pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan.

Di sisi lain, sebuah PT memiliki tanggung jawab yang lebih terbatas. Yaitu hanya sebatas modal yang disetor atau saham yang dimiliki perusahaan saja. Terdapat pemisahan harta pribadi dengan kekayaan perusahaan dan proses pendirian PT.

4. Fungsi Pemilik dan Pengurus

Dalam system PT, ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan direksi. Direksi berperan dalam pengurusan jalannya perusahaan. Sedangkan pemegang saham memiliki peran yang berbeda.

Akan tetapi, perusahaan yang berbentuk UD tidak memiliki pemisahan semacam itu. Seorang pemilik UD biasanya juga ikut berperan aktif sebagai pengurus usaha. Jadi, seorang pemilik UD bukan hanya berperan sebagai pemilik modal saja, tapi juga pengurus usaha.

5. Modal Dasar

Terakhir, perbedaan antara UD dan PT bisa dilihat dari modal dasar yang ditetapkan. Dalam proses pendirian UD, tidak ada peraturan atau penentuan modal dasar. Hal ini karena harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan perusahaan UD tidak mengalami pemisahan.

Sedangkan pendirian PT membutuhkan adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan. Karena itu, dibutuhkan kesepakatan yang jelas antara pendiri mengenai besaran modal dasar yang ditetapkan.

Nah, itulah beberapa hal mengenai perbedaan UD dan PT yang perlu Anda ketahui. Selain UD dan PT, ada juga bentuk badan usaha lain yang umum digunakan oleh pemilik usaha. Yaitu CV dan Firma. Setiap jenis badan usaha tentu saja memiliki karakteristik, keuntungan, dan kelebihannya masing-masing. Mengetahui hal ini membantu Anda menemukan bentuk badan usaha yang paling tepat untuk usaha Anda.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat kantor 1

Alamat kantor 2

Kantor Kami