4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Syarat Mengurus Izin Usaha Dagang (UD)

By Admin Solusi Hukum |

4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Syarat Mengurus Izin Usaha Dagang (UD)

4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Syarat Mengurus Izin Usaha Dagang (UD)

Memiliki legalitas dalam kegiatan usaha tentu saja memberikan keuntungan tersendiri. Ada banyak bentuk badan usaha yang bisa Anda gunakan untuk membangun usaha. Salah satunya adalah UD atau Usaha Dagang. Lalu, apa saja syarat mengurus izin UD?

Ciri-Ciri Usaha Dagang

Peraturan mengenai Usaha Dagang atau UD bisa Anda temukan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 23/MPP/KEP/1/1998. Peraturan tersebut membahas tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan secara umum. Namun, peraturan mengenai UD bisa Anda temukan pada Pasal 1 ayat 3.

Berdasarkan peraturan tersebut, sebuah usaha bisa mengajukan pendirian sebagai UD jika memenuhi ciri-ciri UD. Di antaranya adalah kepemilikan oleh satu orang, modal berasal dari pemilik usaha, pengelolaan oleh satu orang, dan memiliki modal yang tidak terlalu besar.

Syarat Izin Usaha Dagang

Dibandingkan dengan mendirikan PT atau CV, proses mendapatkan izin Usaha Dagang jauh lebih mudah. Salah satu alasannya adalah kepemilikan UD yang bersifat perorangan atau pribadi. Selain itu, modal atau usaha yang dijalankan juga bisa memiliki beragam wujud. Mulai dari benda, uang, hingga jasa.

Selain itu, proses perizinan UD juga lebih sederhana dan tidak banyak persyaratan yang harus Anda siapkan. Jika Anda berminat untuk mendapatkan legalitas usaha, berikut ini adalah 4 syarat mengurus izin UD yang harus Anda siapkan:

1. Mengajukan NPWP Sendiri

Pertama, pastikan Anda memiliki NPWP untuk pribadi. Proses pengajuan NPWP ini juga cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke kantor Pelayanan Pajak Setempat. Di kantor pajak, Anda akan dibantu untuk mengurus surat keterangan terdaftar atau SKT.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu hingga NPWP Anda selesai diproses.

2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Tahap berikutnya, Anda bisa datang ke RT atau RW sesuai domisili usaha Anda untuk mendapatkan surat pengantar. Lalu, bawa surat pengantar tersebut ke kelurahan atau kecamatan domisili. Pihak kelurahan atau kecamatan akan membantu Anda mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP merupakan salah satu dokumen penting dalam legalitas usaha. Banyak pengajuan dan pengurusan yang akan membutuhkan SKDP. Dari mulai pengurusan SIUP, NPWP, hingga pengajuan kredit bank.

3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah memiliki SKDP, Anda bisa mulai mengajukan SIUP. Pastikan juga Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan SIUP lainnya. Yaitu fotokopi KTP dan foto Direktur atau penanggung jawab perusahaan. Ada 3 jenis SIUP yang berlaku, yaitu SIUP mikro, SIUP menengah, dan SIUP besar.

Jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SIUP ke Dinas Kabupaten atau Kota sesuai domisili usaha.

4. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Terakhir, jangan lupa untuk mengurus TDP. Dengan adanya TDP, maka perusahaan Anda dianggap sudah memiliki legalitas dan izin untuk melakukan kegiatan usaha. Namun, pastikan seluruh berkas pengajuan TDP sudah Anda siapkan agar proses pengajuan TDP menjadi lancar.

Ada 7 berkas yang harus Anda siapkan untuk mengajukan TDP. Yaitu surat permohonan TDP, akta notaris, SKDP, SIUP, KK Direktur atau penanggung jawab, KTP Direktur atau penanggung jawab, dan Surat Keterangan Domisili.

Nah, itulah 4 syarat mengurus izin UD yang harus Anda persiapkan untuk membangun UD. Menjalankan usaha memang tidak harus memiliki izin tertulis atau legalitas. Akan tetapi, memiliki legalitas tentu saja akan memberikan Anda banyak keuntungan. Salah satunya adalah kemudahan dalam mengajukan pendanaan.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat Kantor 1

Alamat Kantor 2

Kantor Kami