Apa Bedanya Perkumpulan yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum?

By Admin Solusi Hukum |

Sistem di Indonesia memiliki dua bentuk perkumpulan. Yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Lalu, apa perbedaan keduanya?

Mengenal Perbedaan 2 Bentuk Perkumpulan

Pendirian organisasi, perkumpulan, perhimpunan, asosiasi, dan semacamnya adalah hal yang umum di tengah masyarakat. Ada banyak jenis perkumpulan sesuai dengan minat, hobi, profesi, atau kesamaan lainnya.

Sebagian perkumpulan tersebut berbentuk badan hukum. Sedangkan sebagiannya lagi tidak berbadan hukum. Lalu, apa beda keduanya?

1. Dasar Hukum Perkumpulan

Hal pertama yang menjadi perbedaan keduanya tentu saja dasar hukum dan peraturannya.

Peraturan mengenai perkumpulan berbadan hukum sudah diatur sejak lama. Yaitu sejak lahirnya Staatsblad No 64 tahun 1879 atau Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870. Selain itu, peraturan mengenai hal ini juga tercantum pada Buku III Bab IX KUHPerdata.

Sedangkan perkumpulan yang tidak berbadan hukum mengacu pada Undang-Undang Ormas. Yaitu Undang-Undang No 8 tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan. Bentuk Organisasi Masyarakat yang dimaksud dalam UU tersebut mencakup partai politik, LSM, perkumpulan hobi, kepentiang, kehendak, profesi, dan lain sebagainya.

2. Peraturan Pendirian Perkumpulan

Pendirian perkumpulan berbadan hukum mengacu pada hukum yang berlaku. Yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016. Dalam Permenkumham tersebut diatur tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Dan meskipun jenis perkumpulan lainnya tidak berbadan hukum, pendiriannya tetap harus didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, perkumpulan tidak berbadan hukum juga harus membuat Akta Notaris dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

3. Kelebihan Perkumpulan Berbadan Hukum

Sebagai sebuah lembaga berbadan hukum, perkumpulan memiliki berbagai keuntungan. Termasuk hak menjadi subyek hukum yang mandiri serta wewenang melakukan tindakan keperdataan sesuai dengan hukum untuk perkumpulan.

Termasuk di antaranya adalah hak untuk melakukan keperdataan atas nama perkumpulan. Selain itu, juga memiliki hak untuk melakukan jual beli, perjanjian, kepemilikan tanah, dan lain-lain.

4. Kekurangan Perkumpulan Berbadan Hukum

Di sisi lain, tentu saja proses pendirian perkumpulan untuk menjadi badan hukum sedikit lebih panjang dan lama. Untuk bisa mendapatkan izin mendirikan perkumpulan yang menjadi badan hukum, ada 6 langkah yang perlu Anda lalui, yakni:

Mulai dari pengajuan nama perkumpulan, pembuatan akta pendirian oleh notaris, pembayaran biaya permohonan, pengisian format pendirian dari notaris, penerbitan permohonan pengesahan badan hukum oleh menteri, hingga pengurusan perizinan.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

5. Kelebihan Perkumpulan Tidak Berbentuk Badan Hukum

Kelebihan utama dari bentuk perkumpulan yang tidak berbentuk badan hukum adalah proses pendirian yang lebih mudah. Perkumpulan tidak menjadi Badan Hukum tidak wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

6. Kekurangan Perkumpulan Tidak Berbentuk Badan Hukum

Sayangnya, perkumpulan dalam bentuk ini juga tidak dianggap sebagai subyek hukum yang mandiri. Sehingga ada tindakan yang bisa dilakukan menjadi lebih terbatas. Khususnya untuk tindakan yang berkaitan dengan hukum keperdataan.

Hal tersebut sesuai dengan hukum keperdataan pasal 11 poin 9 Staatsblaad tahun 1993. Karena itu, jika sebuah perkumpulan tanpa badan hukum membutuhkan layanan keperdataan, mereka perlu melibatkan pihak ketiga.

Nah, itulah beberapa perbedaan yang umum ditemukan dari perkumpulan yang berbentuk badan hukum dan yang tidak berbentuk badan hukum. Dengan mengetahui hal tersebut, akan lebih mudah bagi Anda menemukan perbedaan perkumpulan berbentuk badan hukum dan perkumpulan yang tidak berbentuk badan hukum. Dengan begitu, akan lebih mudah bagi Anda untuk menentukan bentuk perkumpulan mana yang lebih sesuai dengan diri Anda.

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

Sumber:
-Buku III Bab IX KUHPerdata
-Undang-Undang No 8 tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan
-Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Kantor Kami