Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI di Semarang

By Admin Solusi Hukum |

Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI

Sering kita jumpai di pasar banyak produk baik makanan, obat dan kosmetik yang kebutuhan rutinitas harian kita gunakan. sudah pasti kondisi ini kita menginkan suatu produk yang aman untuk kita gunakan.

Sebaliknya juga dengan pabrik /produsen, pasti ada kenginan mendapatkan kepercayaan customer /konsumen atas produk yang di produksinya.

Karena jika berbicara terkait keamanan dan kepercayaan di Negara mayoritas muslim seperti indonesia tidak lepas dari Label HALAL pada suatu produk, Label Halal ini tidak hanyak digunakan masyarkat muslim sebagai acuan dalam memilih produk, bahkan masyarkat Non Muslim sekalipun mendapatkan rasa Ketenangan dalam memilih suatu produk dengan sertifikat Halal karena mereka juga yakin bahwa produk ini benar benar sudah teruji.

Karena ini ada sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Kategori “produk” pada undang-undang itu mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT) bagi pelaku usaha Sertifikat Halal di tangan makin membuat anda lebih tenang dalam menjalankan usaha, sebaliknya masyarakat juga merasa aman dan percaya menggunakan produk Anda.

Lalu, bagaimana caranya jika kita ingin mengurus sertifikasi halal dari MUI ini?

Berikut ini adalah prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), seperti dikutip dari situs resmi MUI.

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal

1.Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH

Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000.

Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training). Informasi mengenai pelatihan SJH.

2.Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen pedoman.

3.Menyiapkan dokumen sertifikasi halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.

4.Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

5.Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.

Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.

6.Pelaksanaan audit

Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

7.Melakukan monitoring pasca-audit

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8.Memperoleh Sertifikat halal

Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.

Hub SolusiHukum untuk Info Biaya dan Penawaran Jasa

Lokasi

Kantor Kami