Cara Urus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)
Semakin kreatif dan beragram industri kuliner di indonesia, tentu makin
banyak Pengusaha pengusaha Bisnis Rumahan yang bermunculan.
Bisnis rumahan ini dapat dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah
(UKM). tipe bisnis ini sangat bagus menjadi salah satu penunjang dalam roda
perekonomian masyarakat. perlu di ketahui bahwa tipe bisnis ini adalah yang
paling banyak menyerap tenaga kerja di indonesia.
Selain itu menariknya bisnis rumahan karena bisa meminimalisasi anggaran
sewa tempat, Modal menjadi lebih efektif, yang paling utama adalah memiliki
banyak waktu untuk keluarga.
Akan tetapi, bukan tanpa syarat jika seseorang hendak menjalankan usaha di
rumah atau industri rumahan, Demi melindungi kepentingan Customer /Konsumen
maka Pemerintah dalam melakukan pengawasan kepada para pengusaha yaitu
dengan menerbitkan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT),
Kususnya untuk produk jenis makanan minuman.
pengurusan izin ini penting. karena menjadi bukti jaminan atau bukti bahwa
Produk makanan-minuman rumahan yang diproduksi memenuhi standar kualitas
pangan yang berlaku. maka seorang pelaku usaha yang memiliki izin PIRT,
dapat dengan tenang memproduksi dan Menjual Produk mereka secara luas
dengan resmi.
Dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 berisi
Pedoman Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga,
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
SPP-IRT Merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota
kepada pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi
persyaratan pemberian SPP-IRT dalam peredaran pangan produksi IRTP.
SPP-IRT ini diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di
Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada
IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan
dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6
(enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku
SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Jenis Pangan Produksi IRTP yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT
- Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh
SPP-IRT tidak termasuk:
-pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
-pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya
memerlukan lemari pembeku
-pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
-Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI,
booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita
diabetes.
- Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses
produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
- Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan
yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan
beberapa persyaratan seperti berikut:
-Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
-Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
-Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
-Denah lokasi dan denah bangunan
-Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan
sanitasi
-Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
-Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
-Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
-Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
-Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
-Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Tata Cara Pemberian SPP-IRT
- Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Permohonan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif
yang meliputi:
(1) Formulir Permohonan SPP-IRT yang memuat informasi sebagai berikut:
Nama jenis pangan
Nama dagang
Jenis kemasan
Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
Tahapan produksi
Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
Nama pemilik
Nama penanggung jawab
Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
Informasi tentang kode produksi
(2) Dokumen lain antara lain:
Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
Rancangan label pangan
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru).
Penyerahan SPP-IRT
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT
kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
Perpanjangan SPP–IRT dan Perubahan Pemilik
Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.
Perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali
kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan
SPP-IRT.
Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat
Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan
Keamanan Pangan.
Apabila anda SIbuk, anda bisa mengunakan jasa kami untuk melakukan pengurusan Izin Tersebut sehingga membantu anda untuk lebih fokus pada bisnis anda dan tidak banyak waktu yang terbuang siang sia dalam keputusan bisnis.
Hub SolusiHukum untuk Info Biaya dan Penawaran Jasa