Solusi Bebas Perang Harga Dengan Mendaftarkan Merek Dagang

By Admin Solusi Hukum |

Era perdagangan semakin mudah dan saat ini penjualan tidak hanya cukup hanya dengan model penjualan partai seperti dulu ( Bisnis To Bisnis ) namun sebagai produsen anda di tuntut untuk mampu menjual produk anda ke Customer ( Bisnis to Customer ) secara langsung, apalagi semakin banyak produsen yang membuat barang atau jasa dengan jenis yang sama seperti yang anda produksi membuat anda harus memiliki faktor Pembeda untuk penjualan produk anda dalam jangka panjang. yaitu dengan Memiliki Merek Dagang anda sendiri. dengan memiliki merek dagang anda, anda akan Terbebas dari Perang Harga dan tentu juga Nilai merek anda akan memiliki Posisi Tawar tersendiri di Pasar yang anda targetkan.

Merek itu seperti Jiwa dalam suatu produk, tanpa merek customer hanya akan mengetahui jenis produknya tapi dia akan menilai produk secara pukul rata tanpa ada pembeda. karena itu pendaftaran merek ini sangan penting bagi anda yang memiliki usaha dengan tipe produksi umum seperti Baju, Makanan, Minuman, atau barang barang fast moveing lainnya yang banyak di pasaran.

berikut ini adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pendaftaran merek dagang di Ditjen HKI.

  1. Penelusuran Merek
    Untuk menghindari adanya persamaan Merek terlebih dahulu anda harus cek ketersediaan Merek anda dapat didaftarakan atau tidak, cara mudah adalah dengan mencek dengan mesin pencarian seperti Google, hal ini untuk mencegah adanya penolakan dari Dinas terkait. karena jika terjadi penolakan uang pendaftaran anda tidak akan dikembalikan oleh Dinas terkait.atau bisa juga dilakukan dengan pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa Anda ajukan lewat email di website www.dgip.go.id walau cara ini agak lama namun biasanya akan mendapatkan informasi balasan untuk ketersediaan merek anda bisa didaftarkan atau tidaknya.
  2. Persyaratan Pengajuan Permohonan
    Persyaratan yang biasa di minta dalam registrasi merek:

-Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
-Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
-Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek
-Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
-Surat Kuasa (jika diperlukan)
-Fotokopi KTP pemohon
-Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)

  1. Prosedur Pendaftaran Merek
    Prosedur pendaftaran merek terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI. Pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.
  2. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
    Pemeriksaan Formalitas Pertama adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Kemudian pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama Sembilan bulan.
  3. Pengajuan Keberatan
    Setelah disetujui, 10 hari setelahnya Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah berita resmi merek. Pengumuman akan berlangsung selama tiga bulan.
    pada saat ini pastikan untuk cek berkala karena apabila ada pihak yang merasa keberatan atas merek yang anda ajukan akan ada proses lanjutan. sebalikanya Apabila anda sebagai pihak pemohon yang merasa keberatan atas merek yang didaftarkan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.
  4. Pemeriksaan Kembali
    Apabila ada pemohon pendaftaran merek ini, mengajukan keberatan, maka otomatis Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut untuk menjadi pertimbangan kembali dalam mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon pengajuan merek. Pemeriksaan ini biasa selesai dalam waktu paling lama dua bulan sejak waktu terahir pengumuman. Jika memang tidak ada masalah pada tiap prosesnya, maka Ditjen HKI melanjutkan dengan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon pengajuan merek atau kuasanya paling lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan tersebut di acc atau disetujui untuk berada dalam daftar umum merek.

Demi Kelangsungan Bisnis Anda
Sepertinya tampak rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama, namun tentunya di saat Anda akan menjalankan bisnis, Anda menginginkan bisnis yang dapat berjalan untuk jangka waktu yang lama pula, bukan? Oleh sebab itu, perencanaan awalnya, termasuk pendaftaran merek ini menjadi hal yang sangat penting untuk kelangsungan bisnis Anda. dan Kami Solusi Hukum Siap membantu anda untuk semua proses pendaftaran merek anda, sehingga anda tetap Fokus dalam mengembangkan Bisnis anda tanpa harus terganggu dengan masalah minoritas dalam waktu tertentu seperti pendaftaran merek.
Serahkan pada Profesional sehingga SDM yang anda miliki akan lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan dan pengembangan Bisnis dan usaha anda

Lokasi

Kantor Kami