Wasiat atau testamen merupakan pemberian suatu Harta benda secara sukarela dari seseorang yang telah meninggal kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. atau bisa di bilang wasiat adalah suatu pernyataan keinginan dari seseorang tentang apa yang ia inginkan atau dikehendaki setelah ia meninggal baik itu mencakup harta, hutang maupun juga keinginan lainnya.
Terkait yang dimaksud dengan akta testamen adalah surat wasiat. Jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris dengan pembagian sesuai undang undang Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat yang berlaku.
Surat wasiat ini akan menjadi ketetapan yang sah (surat wasiat) apabila surat wasiat ini di akui oleh semua Ahli Waris dan dijalankan oleh para ahli waris.
Jadi, wasiat dan surat wasiat merupakan dua hal yang erat berhubungan satu sama lain. Suatu wasiat sah apabila diwujudkan dalam bentuk surat wasiat. Surat wasiat atau testamen menurut Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Namun untuk memperkuat posisi dari Sahnya Surat Wasiat ada baiknya Surat Tersebut di buat Didepan Notaris, dengan demikian akan memiliki kekuatan memaksa untuk Ahli waris mematuhi isi surat Wasiat tersebut agar tidak menjadi masalah kedepannya.
Untuk Mengurus Hal hal dan Kunsultasi yang Berkaitan dengan Wasiat, Waris dan Warisan anda Bisa Menghubungi kami solusi hukum