Urus Pendaftaran PTSL Wilayah Semarang, Ungaran, Ambarawa, Salatiga

By Admin Solusi Hukum |

Masalah sengketa lahan selalu dimulai dari adanya ketidak pastian hukum kepemilikan dari suatu wilayah. Ini kerap kali ditemukan dari sekala perusahaan baik pemerintah maupun swasta, suatu kelompok masyarkat hingga perorangan bahkan antar keluarga. Hal ini lah pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti hukum atas lahan atau tanah yang di miliki ( akte tanah / sertifikat tanah)

Proses pembuatan sertipikat / akte / setifikat tanah yang selama ini lambat telah menjadi perhatian pemerintah. Melalui Kementrian ATR/BPN, pemerintah meluncurkan Program Prioritas Nasional dengan bentuk PTSL ( Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap )

PTSL ini merupakan proses pendaftaran / sertifikasi tanah untuk pertama kali, yang telah dilakukan secara serentak di setiap daerah di wilayah Indonesia dan Obyeknya meliputi semua pendaftaran lahan yang dalam kondisi belum sama sekali pernah dilakukan didaftarkan di dalam suatu wilayah hukum baik itu di desa, kelurahan atau nama lainnya yang setingkat. Dalam program ini, pemerintah memastikan memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas lahan / tanah yang dimiliki oleh Masyarkat.

Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

Program ini di atur dan di intruksikan oleh Mentri sesuai dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang dikenal dengan Sertifikasi tanah / Sertipikasi Tanah adalah wujud perhatian pemerintah indonesia dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum kususnya atas kepemilikan hak Atas Suatu lahan (tanah) . Diharapkan kedepan kepemilikan ini menjadi pegangan masyarakat sebagai modal dalam pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

1.Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.

3.Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.

4.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .

5.Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

hubungi Kami Solusi Hukum Online untuk info lebih lanjut

Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.

Kantor Kami