Agar proses pembagian harta warisan berjalan lancar dan mengurangi adanya sengketa keluarga berkepanjangan Sobat Solusi, perlu Kenali Dasar Hukum Waris di Indonesia.
Hukum waris merupakan aturan mengenai posisi Kekayaan & Tanggungan Hutang seseorang saat orang tersebut telah meninggal dan bagaimana proses beralihnya kekayaan & tanggungan Hutang tersebut kepada ahli warisnya.
Penjelasan hukum waris bisa kita lihat juga pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Melalui aturan tersebut, hukum waris berfungsi sebagai aturan yang menetapkan nama-nama ahli waris, proses pemindahan, serta nominal pembagiannya.
3 Dasar Yang Bisa Dijadikan Acuan Dalam Waris di Indonesia
Sebenarnya dasar hukum waris di Indonesia terdiri dari Hal Dasar yaitu.
1. Berdasarkan pada kultur masyarakat (hukum adat atau norma dalam kawasan/wilayah tertentu yang umumnya belum tertulis dan wilayah terbatas).
2. Agama (Hukum Islam)
3. dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau yurisprudensi/peraturan pemerintah lainnya yang mengatur mengenai hal tersebut.
Pertama, hukum waris adat umumnya menganut empat sistem, yaitu keturunan, kolektif, menyeluruh, dan individual. Waris berdasarkan Adat ini berdasarkan bagaimana budaya peninggalan leluhur mengenai hubungan kekerabatan atau pola kehidupan masyarakat di suatu lokasi.
Kedua, hukum waris yang bersumber dari Agama Islam dalam hal ini berinti dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad. Hukum ini berada dalam Pasal 171-214 tentang Kompilasi Hukum Indonesia. Di aturan ini, ada 229 pasal yang menulis seputar pewarisan harta menurut Islam. Intinya, Islam mengimplementasikan sistem waris individual bilateralāberasal dari pihak ibu atau ayah. Masyarakat Islam di Indonesia sering menerapkan Hukum Islam ini untuk proses pembagian waris.
Ketiga, hukum waris perdata yang mengacu pada negara barat atau dari KUHP yang merupakan peninggalan Zaman Belanda. Semua masyarakat Indonesia juga dapat menerapkan aturan KUHPerdata. Ketetapan mengenai Waris ada pada Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830-1130.
Syarat Umum Yang Perlu Diketahui Untuk Mengurus Turun Waris
Untuk dapat mengurus proses turun waris, berikut syarat-syarat umum untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk dapat melakukan proses Turun Waris:
- Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
- Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
- Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang sudah ada persetujuan lurah dan Camat.
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah
- Photocopy KTP ahli waris
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Surat Nikah.
Demikian untuk informasi dasar mengenai dasar hukum waris, jika Anda memerlukan konsultasi mengenai Turun Waris terutama di daerah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.
Sumber:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Pasal 171-214 tentang Kompilasi Hukum Indonesia
Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830-1130