Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Buat Sertifikat Tanah Warisan

By Admin Solusi Hukum |

Sertifikat sangatlah penting, karena itu walau memerlukan biaya dalam pembuatan sertifikat mau tidak mau harus kita lakukan agar tidak mengalami masalah dikemudian hari,
untuk masalah biaya pecah sertifikat biasanya di atur dalam hal yang berbeda, begitu juga biaya sertifikat tanah warusan juga baiknya diketahui karena berhubungan dalam peralihan hak kepemilikan.

mengurus pecah sertifikat tanah terbilang cukup mudah apalagi jika tanah sudah lebih dulu memiliki sertifikat karena hanya cukup Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:

-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
-Surat Kuasa apabila dikuasakan;
-Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
-Sertifikat asli;
-Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
-Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
-Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
-Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa (apabila tanah warisan ada baiknya memiliki Akte Wasiat Notariel / Surat wasiat untuk memperkuat posisi anda).

Biaya Buat Sertifikat Tanah Warisan
Dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
-Surat kuasa apabila dikuasakan
-Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
-Sertifikat Asli
-Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
-Akte Wasiat Notariel
-Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
-Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Menurut atrbpn.go.id, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja. Lalu untuk biaya buat sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah (Nilai Jual Objek Pajak / NJOP ), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) : 1000.

ada pertanyaan bisa langsung Hubungi Kami

Lokasi Kami

Kantor Kami