Turun Waris
Untuk melakukan balik nama secara turun waris dari atas nama pewaris menjadi ahli waris

Syarat Turun Waris

Data Pewaris dan Data Ahli Waris

Data Tanah

Pajak
Keuntungan Yang Anda Dapatkan
Legalisir Data, Pengurusan BPHTB & PPh (Jika Tidak Pengajuan Bebas PPh), Pengurusan Balik Nama Waris ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Pewaris merupakan atas nama orang yang sudah meninggal, sementara Ahli Waris merupakan penerima waris yang masih hidup dari pewaris yang sudah meninggal
Sebaiknya diurus surat kematiannya pada pihak kelurahan dan diurus akta kematiannya pada dinas catatan sipil setempat.
Jika belum memiliki Surat Keterangan Waris terdapat 2 pilihan untuk mengurus:
-Mengurus Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Waris di Kelurahan, atau
-Mengurus Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Waris di Notaris (terutama untuk non-pribumi keturunan Tionghoa dan Arab)
Untuk layanan Surat Keterangan Waris, dapat Anda cek pada layanan bagian Surat Sipil kami.
Pengurusan Turun Waris tetap memiliki beban pajak BPHTB, namun memiliki keringanan/pengurangan objek non-kena pajak Rp 300juta


Tonton Konten Edukasi Kami di
YouTube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.