Syarat Turun Waris
Data Pewaris dan Ahli Waris
KTP dan KK Ahli Waris, Surat Keterangan Waris, Surat/Akta Kematian Pewaris
Data Tanah
Sertipikat, Foto lokasi, Google Map Lokasi
Pajak
SPPT PBB Tahun Terbaru, Harga Transaksi
Keuntungan yang Anda Dapatkan
Legalisir Data, Pengurusan BPHTB & PPh (Jika Tidak Pengajuan Bebas PPh), Pengurusan Balik Nama Waris ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Biaya: Menyesuaikan Pajak Daerah
Ingin Mengurus Sertipikat Turun Waris Anda?
Frequently Asked Question
Berikut jawaban pertanyaan umum yang bisa Anda temukan
Apa perbedaan Pewaris dan Ahli Waris
Pewaris merupakan atas nama orang yang sudah meninggal, sementara Ahli Waris merupakan penerima waris yang masih hidup dari pewaris yang sudah meninggal
Bagaimana jika Pewaris/atas nama yang sudah meninggal tidak memiliki Surat/Akta Kematian?
Sebaiknya diurus surat kematiannya pada pihak kelurahan dan diurus akta kematiannya pada dinas catatan sipil setempat.
Bagaimana jika belum memiliki Surat Keterangan Waris?
Jika belum memiliki Surat Keterangan Waris terdapat 2 pilihan untuk mengurus:
-Mengurus Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Waris di Kelurahan, atau
-Mengurus Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Waris di Notaris (terutama untuk non-pribumi keturunan Tionghoa dan Arab)
Untuk layanan Surat Keterangan Waris, dapat Anda cek pada layanan bagian Surat Sipil kami.
Apakah benar jika Turun Waris bisa bebas pajak?
Pengurusan Turun Waris tetap memiliki beban pajak BPHTB, namun memiliki keringanan/pengurangan objek non-kena pajak Rp 300 juta
#TerimaBeres Layanan Pertanahan
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.