MASA BERLAKUNYA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)

By Admin Solusi Hukum |

  • Pasal 15 ayat (3) UU No 4 Tahun 1996 tentang UUHT disebutkan bahwa SKMHT untuk tanah yang sudah terdapat wajib diikuti pembuatan APHT, paling lambat 1 bulan setelah dibuatnya surat SKMHT, maksud daripada ketentuan tersebut masa berlakunya SKMHT untuk tanah yang sudah terdaftar adalah 30 hari. 
  • Sesuai dengan UUHT nomor 4 Tahun 1996, dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa SKMHT dilarang memuat ketentuan subsitusi, artinya pemilik sertipikat wajib langsung menandatangani sendiri akta SKMHT atau akta APHT.
  • Dalam penjelasan pasal tersebut bahwa penerima kuasa diperbolehkan memberikan kuasa kepada pihak lain dalam rangka penugasan untuk bertindak mewakilinya, contohnya direksi bank menugaskan pelaksanaan kuasa yang diterimanya kepada kepala cabangnya atau pihak lain. Diperbolehkan pemilik sertipikat selaku pemberi hak tanggungan memberi kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani akta pembebanan hak tanggungan (APHT). 

Hubungi untuk info layanan Hukum dan Perizinan

Kantor Kami