Syarat dan Prosedur Pendirian Perkumpulan

By Admin Solusi Hukum |

Syarat dan Prosedur Pendirian Perkumpulan

Syarat dan Prosedur Pendirian Perkumpulan

Anda pasti sudah sangat familiar dengan organisasi kemasyarakatan, partai politik, atau perkumpulan profesi. Tiga lembaga tersebut sekilas memang tampak berbeda. Namun, secara hukum di Indonesia, tiga lembaga tersebut dikategorikan sebagai perkumpulan. Lalu, bagaimana syarat dan prosedur pendirian perkumpulan?

Syarat Pendirian Perkumpulan

Sebenarnya, ada dua jenis perkumpulan yang diakui di Indonesia. Yaitu perkumpulan berbadan hukum dan perkumpulan tidak berbadan hukum. Akan tetapi, artikel ini akan berfokus pada syarat dan prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum.

1. Memiliki Minimal 3 Orang Anggota

Berdasarkan pasal 9 – 14 Undang-Undang No 17 tahun 2013, sebuah perkumpulan bisa didirikan jika memiliki 3 orang pendiri atau lebih. Pendiri tersebut juga bisa berperan atau terdaftar sebagai anggota perkumpulan.

2. Memiliki Akta Pendirian

Selanjutnya, perkumpulan tersebut juga harus memiliki Akta Pendirian. Jika perkumpulan Anda belum memiliki Akta Pendirian, Anda bisa mendatangi notaris di daerah setempat. Pastikan juga kalau Akta Pendirian Anda telah memuat AD/ART.

Ada 8 hal penting yang harus ada dalam AD/ART perkumpulan. Mulai dari nama dan lambang perkumpulan, tempat kedudukan atau domisili, asas tujuan dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota perkumpulan, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pembubaran organisasi.

3. Program Kerja dan Sumber Pendanaan

Agar proses pengajuan Anda lebih cepat dan lancar, pastikan perkumpulan Anda telah memiliki program kerja. Tentu saja program kerja ini harus sesuai dengan tujuan dan maksud pendirian perkumpulan. Pastikan juga perkumpulan Anda sudah mengetahui darimana sumber pendanaan untuk mendukung operasional perkumpulan.

4. Berkas dan Dokumen Lainnya

Terakhir, pastikan seluruh dokumen sebelumnya telah lengkap dan Anda siap melakukan pengajuan. Termasuk Surat Keterangan Domisili, NPWP atas nama perkumpulan, serta surat pernyataan sedang tidak berada dalam perkara di pengadilan dan tidak mengalami sengketa kepengurusan.

5. Pengajuan Pengesahan

Setelah persyaratan yang dibutuhkan telah siap, perkumpulan tersebut bisa melakukan pengajuan pengesahan melalui instansi terkait. Lalu, instansi tersebut akan meneruskan pengajuan Anda untuk disahkan oleh Menteri.

Dasar Hukum Tata Cara Pendirian Perkumpulan

Untuk mendirikan perkumpulan berbadan hukum, proses pendiriannya tentu saja perlu mengikuti hukum yang berlaku. Secara umum, ada 3 pasal yang memuat tentang tata cara pendirian perkumpulan, yaitu:

1. Pasal 2 Permenkumham No 3 Tahun 2016

Yang pertama adalah pasal 2 Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No 3 tahun 2016. Pasal ini mengatur bahwa sebuah perkumpulan perlu mengajukan nama perkumpulan dulu sebelum dilakukan pengesahan.

2. Pasal 9 Pendukung HAM No 3 Tahun 2016

Yang kedua, pendirian perkumpulan juga diatur dalam pasal 9 pendukung HAM No 3 tahun 2016. Peraturan ini menyatakan bahwa untuk bisa disahkan, sebuah perkumpulan harus membuat permohonan pengesahan kepada Menteri. Permohonan ini disampaikan melalui SABH.

3. Pasal 12 ayat 4 Permenkumham No 3 Tahun 2016

Terakhir, syarat pendirian perkumpulan diatur melalui pasal 12 ayat 4 Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No 3 tahun 2016. Peraturan in mengatur tentang dokumen persyaratan pendirian yang harus disimpan oleh notaris.

Ada 7 dokumen persyaratan yang harus disimpan oleh notaris. Yaitu salinan pendirian perkumpulan, surat pernyataan tempat kedudukan yang memuat alamat lengkap perkumpulan yang ditandatangani pengurus kelurahan, sumber pendanaan perkumpulan, program kerja perkumpulan, surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa atau perkara pengadilan, notulen rapat pendirian perkumpulan, dan surat pernyataan kesanggupan pendiri untuk memperoleh NPWP.

Nah, itulah syarat dan prosedur pendirian perkumpulan yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda telah melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Serta melakukan prosedur sesuai peraturan. Sehingga, proses pendirian perkumpulan menjadi lebih lancar dan mudah.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat kantor utama

Alamat kantor cabang

Kantor Kami