9 Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

By Admin Solusi Hukum |

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum di Indonesia. Akan tetapi, prinsip yang dipegang oleh koperasi cenderung berbeda dengan bentuk badan hukum lainnya. Selain itu, setiap anggota juga memiliki hak dan kewajiban anggota koperasi yang diatur dalam Undang-Undang.

Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam pasal 20 Undang-Undang 25 tahun 1992. Lalu, apa saja hak dan kewajiban anggota koperasi?

Kewajiban Anggota Koperasi

Sebelum mengetahui apa saja hak seorang anggota koperasi, Anda perlu mengetahui lebih dulu apa saja kewajibannya. Berdasarkan undang-undang, ada 3 kewajiban yang harus diikuti oleh anggota koperasi, yaitu:

1. Patuh pada AD/ART Koperasi

Setiap anggota dan bagian dari lembaga koperasi wajib mematuhi seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan setiap keputusan bersama.

2. Memberikan Partisipasi

Selanjutnya, seorang anggota koperasi juga wajib memberikan partisipasi pada kegiatan koperasi. Khususnya pada kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh pengurus koperasi.

3. Memelihara Kebersaman

Membangun lembaga koperasi dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan. Untuk menjaga kesehatan lembaga, setiap anggota perlu memelihara kebersamaan di antara anggota koperasi lainnya.

Hak Anggota Koperasi

Setelah memahami kewajiban sebagai anggota koperasi, maka Anda juga perlu mengetahui hal-hal yang menjadi hak anggota koperasi. Ada 6 hal yang menjadi hak setiap anggota koperasi, yaitu:

1. Menghadiri, Menyampaikan, dan Memberikan Suara

Setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama dalam rapat dan pertemuan. Baik untuk menghadiri rapat dan pertemuan, menyampaikan pendapat, dan memberikan suara.

2. Memilih atau Dipilih Menjadi Pengurus

Hak anggota koperasi berikutnya adalah hak untuk menjadi pengurus. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk dicalonkan ataupun mencalonkan diri sebagai penerus. Selain itu, setiap anggota koperasi juga memiliki hak untuk memilih atau mencalonkan orang lain sebagai pengurus koperasi.

3. Meminta Pengadaan Rapat Anggota

Dalam beberapa kondisi, seorang anggota koperasi bisa saja meminta agar mengadakan rapat anggota. Anggota koperasi bisa menggunakan hak ini. Tentu saja dalam prosesnya, pengadaan rapat harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar Koperasi.

4. Menyampaikan Pendapat atau Saran Kepada Pengurus

Selain menyampaikan pendapat di dalam forum, seorang anggota koperasi juga bisa menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat pada pengurus. Pendapat atau saran ini bisa berkenaan dengan kinerja, program, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan koperasi.

5. Mendapatkan Pelayanan

Sebagai anggota koperasi, setiap orang berhak memanfaatkan koperasi sesuai kebutuhan dan peraturan yang ada. Dan tentu saja, setiap orang juga memiliki hak yang sama untuk mendapat pelayanan dari pengurus koperasi.

6. Mengetahui Perkembangan Koperasi

Terakhir, Undang-Undang juga telah mengatur bahwa setiap anggota koperasi berhak untuk mengetahui perkembangan koperasi. Jika pengurus tidak memberikan informasi ini secara berkala, maka anggota koperasi memiliki hak untuk bertanya atau meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi. 

Hak Anggota Luar Biasa

Suatu koperasi bisa saja memiliki anggota luar biasa. Yaitu WNI yang masih di bawah umur atau WNA yang menjadi anggota koperasi. Anggota luar biasa memiliki hak yang sama dengan anggota lainnya. Namun ada beberapa poin yang membedakan.

Yang pertama, seorang anggota luar biasa tetap memiliki hak bicara. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memiliki hak suara serta hak untuk memilih atau dipilih sebagai pengurus koperasi. Kedua, anggota luar biasa tetap memiliki hak atas sisa hasil usaha yang besarnya sesuai dengan hasil keputusan rapat anggota.

Nah, itulah hak dan kewajiban anggota koperasi yang perlu Anda ketahui. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur oleh Undang-Undang 25 tahun 1992. Sehingga hak dan kewajiban ini berlaku di seluruh koperasi di Indonesia.

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasii

Sitio, Arifin (2001). Koperasi: Teori dan Praktek. Erlangga. hlm. 26. ISBN 978-979-688-174-1

Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980

Kantor Kami