Pendirian PT PMA Untuk Investor Asing: Tips dan Panduan

By Admin Solusi Hukum |

Pendirian PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) sering mengkhawatirkan para investor asing jika prosesnya sulit dan lama. Namun pada saat ini peningkatan PMA (Penanaman Modal Asing) menjadi salah satu Major Project di tahun 2020-2024, sehingga Kementrian Investasi (biasa disebut: BKPM, Indonesia Investment Coordinating Board), berusaha untuk melakukan efisiensi dalam memudahkan investor asing dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Terutama Indonesia sedang mengusahakan peningkatan Ease of Doing Business, yakni kemudahan pengurusan berusaha untuk investor asing pada 2024.

Sebelum menjalankan bisnis di Indonesia, investor asing harus memenuhi rangkaian legalitas, yakni salah satunya mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Pengesahan pendirian badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)

Investor asing apabila tidak mengurus PT PMA dan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki resiko lebih besar untuk terdeportasi, tidak memiliki perlindungan hukum atas modal investasi yang telah mereka setorkan ke Indonesia, dan terancam tidak bisa menjalankan bisnisnya karena kurangnya legalitas perizinan untuk dijalankan di Indonesia.

Jika Anda memiliki rekan bisnis yang notabene merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan Perusahaan Asing yang sudah berjalan di luar negeri maka memerlukan Pendirian PT PMA agar usaha Anda bisa berjalan dengan lancar di Indonesia.

Apa itu PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing)?

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) pada dasarnya mengambil aturan dasar dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni setidaknya memiliki 2 pemegang saham yang terdiri dari perorangan atau badan hukum.

Yang dapat mendirikan PT PMA yakni:

  1. WNA (Warga Negara Asing)
  2. Badan Hukum Asing atau private limited company yang telah mendapatkan pengesahan dari negara asalnya
  3. WNI (Warga Negara Indonesia)
  4. Badan Hukum swasta nasional

PT PMA harus memiliki akta pendirian dari Notaris, Surat Keputusan Pengesahan Pendirian dari Kementrian Hukum dan HAM atas pendiriannya, mendapat NPWP Perusahaan, dan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS (Online Single Submission).

Syarat dan Prosedur Penting Untuk PT PMA

Berikut beberapa hal yang harus Anda persiapkan untuk mendirikan PT PMA:

  1. Tentukan nama PT PMA
    Minimal harus terdiri atas 3 kata, dan 1 kata tersebut minimal harus terdiri dari 3 huruf. Tidak boleh mengandung pelanggaran kesusilaan atau melawan aturan perundang-undangan di Indonesia.
  2. Menentukan Pendiri beserta jajaran dewan Direksi, dewan Komisaris, dan Pemegang Saham (jika ada)
    Seperti yang sudah ada pada penjelasan diatas, Pendiri beserta jajaran dewan Direksi, dewan Komisaris, dan Pemegang Saham bisa berasal dari perorangan atau badan hukum yang berasal dari Indonesia atau luar negeri.
  3. Menentukan permodalan PT PMA
    Permodalan yang dimaksud yakni menentukan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Penting bagi PT PMA untuk mengetahui bahwa PT PMA harus memiliki total modal investasi sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah). Total modal investasi tersebut diluar dari nilai tanah dan bangunan setiap bidang usaha yang PMA tentukan. Hal tersebut sesuai dengan aturan pada Pasal 12 Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Pengaturan modal tersebut juga berpengaruh pada bidang usaha yang akan PMA pilih.
  4. Menentukan bidang usaha PT PMA Pada dasarnya, PMA dapat 100% dimiliki oleh modal asing. Namun hal tersebut perlu memperhatikan aturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Aturan tersebut dikeluarkan oleh BKPM dan dapat berubah sewaktu-waktu. Kemudian sesuai dengan Pasal 12 Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), PMA otomatis merupakan usaha yang memiliki skala besar, jadi Anda harus memperhatikan pemenuhan persyaratan tertentu untuk bidang usaha/KBLI PT PMA terutama PKKPR.
iklan solusi hukum

Dirikan PT PMA-mu Sekarang!

Kunjungi layanan kami:

Biaya Pendirian PT PMA

Biaya yang untuk mendirikan PT PMA cukup beragam, ada beberapa jasa yang menyediakan harga hingga Rp15.000.000-Rp20.000.000 untuk mendapatkan legalitas PT PMA.

Namun jangan sampai Anda terjerumus dengan harga. Tetap perhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dari masing-masing jasa. Misalnya untuk biaya pengurusan paket lengkap di Solusi Hukum Online dengan biaya mulai dari Rp13.500.000 Anda bisa mendapatkan:

  • Pengecekan Nama
  • Drafting Minuta Akta
  • Bisa Tandatangan Digital atau Tandatangan Langsung
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • Surat Keputusan Pengesahan Pendirian dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT PMA
  • Registrasi Akun Online Single Submission (OSS)

Kami sudah membantu 228++ legalitas Pendirian PT PMA di Tahun 2023, tidak perlu khawatir kami bisa membantu Anda dengan klien investor Anda untuk Pendirian PT PMA dengan cepat, tuntas, dan konsultasi gratis selama PT Anda berdiri.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Sumber:

  • Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
  • Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa Dan Izin Tinggal
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020 – 2024

Kantor Kami