Mau Mendirikan PT Via Online? Ini Cara-caranya!

By Admin Solusi Hukum |

Mau Mendirikan PT Via Online? Ini Cara-caranya!

Mendirikan sebuah perusahaan berbentuk PT saat ini tidak lagi sesulit dulu. Anda bisa melakukan semuanya secara online. Akses yang mudah inilah yang akan membantu Anda membuat PT dalam waktu singkat.

Meski mendirikan PT secara online tergolong cukup mudah, tapi Anda tidak boleh menyepelekannya. Ada beberapa cara yang bisa Anda coba untuk mendirikan PT via online ini. Lantas, apa saja cara mendirikan PT secara online?

Pesan Nama PT

Saat mau mendirikan sebuah PT, pastikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan PT via online. Seperti yang diatur dalam Kemenkumham, Anda harus mendaftarkan diri dulu untuk membuat PT secara online.

Untuk memesan nama PT milik Anda sendiri, Anda tidak perlu pergi ke notaris lagi. Cukup dengan mengakses website resmi AHU secara online, Anda sudah bisa mendaftarkan nama PT Anda tanpa harus pergi jauh-jauh ke kantor notaris yang ada.

Buat Akta Pendirian PT

Di tahap yang kedua, Anda diharuskan untuk membuat akta PT Anda sendiri. Berbeda dari tahap sebelumnya, Anda tidak lagi bisa mengandalkan diri Anda sendiri untuk membuat akta PT ini. Anda membutuhkan jasa notaris untuk membantu proses pembuatan akta PT seperti ini.

Jadi, meskipun saat mendaftarkan nama PT bisa dilakukan secara online, khusus untuk tahap ini Anda perlu bantuan jasa notaris. Hal ini memang sudah menjadi tugas pekerjaan dan kewenangan dari notaris.

Pengesahan PT

Tibalah Nada di tahap terakhir dari proses pendirian PT secara online. Di tahap terakhir ini Anda diharuskan untuk mengesahkan PT yang Anda buat. Anda harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak notaris agar PT yang Anda dirikan bisa segera disahkan.

Oleh karena itu, melengkapi berbagai berkas dan dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses pengesahan PT Anda. Jika berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, maka proses pengesahan PT juga akan semakin cepat.

Demikianlah cara-cara yang bisa Anda lakukan saat akan mendirikan Perusahaan Terbatas (PT) secara online. Semoga dengan menggunakan cara ini, PT yang Anda dirikan bisa terdaftar secara sah di notaris.


Konsultasi Sekarang

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat 1

Alamat 2

Kantor Kami