Langkah-Langkah Waris Sertifikat Tanah yang Harus Diketahui

By Admin Solusi Hukum |

Langkah-Langkah Waris Sertifikat Tanah yang Harus Diketahui

Tanah warisan adalah aset penting yang perlu Anda lindungi. Meskipun diwariskan oleh keluarga atau orang tua Anda sendiri, tanah tersebut harus tetap memiliki kekuatan hukum agar tidak terjadi perselisihan atau sengketa di kemudian hari. Mengurus sertifikat tanah waris ini telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Ketahui prosedur dan langkah-langkah waris sertifikat agar ahli waris mendapatkan haknya. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus waris sertifikat tanah.

Membuat Surat Keterangan Waris

Anda perlu membuat surat keterangan waris terlebih dahulu sebelum membuat sertifikat waris. Hal ini berdasarkan surat keterangan kematian orang tua yang bisa Anda dapatkan dan anda buat di kelurahan setempat. selain itu ini beberapa berkas yang juga anda butuhkan untuk diserahkan di kantor pertanahan

  • Surat kematian orang tua
  • Keterangan bukti sebagai ahli waris
  • Surat keterangan dari kepala desa yang memberikan pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh orang tua anda
  • Surat keterangan belum bersertifikat

Setelah mendapatkan surat keterangan waris, selanjutnya Anda dapat mengurus sertifikat warisan dengan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah di kelurahan.

Balik Nama Sertifikat

Setelah selesai melakukan balik nama makan Anda akan mendapatkan akta pembagian hak bersama yang akan di bantu oleh PPAT. Setelah itu, Anda dapat langsung mengurusnya ke badan pertanahan nasional.

Mengurus ke BPN (Badan Pertanahan NAsional)

Setelah mendapatkan surat keterangan waris, Anda dapat langsung mengurusnya di BPN dengan melengkapi beberapa formulir dan berkas yang dibutuhkan.

Berkas syarat pembuatan sertifikat:

  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Fotokopi KK pemohon
  • Surat keterang waris
  • Bukti BPHTB
  • Sertifikat tanah yang asli
  • Formulir permohonan balik nama
  • SPPT PBB tahun terakhir

Biaya Mengurus Waris Sertifikat Tanah

Biaya untuk mengurus sertifikat tanah ini bergantung pada setiap daerah masing-masing. biaya tersebut berdasarkan nilai NJOP tanah yang dimiliki. Lama proses yang dibutuhkan pun tidak begitu lama, biasanya Anda hanya perlu menunggu seminggu atau 5 hari kerja.


Konsultasi Sekarang

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat 1

Alamat 2

Kantor Kami