Bolehkah Yayasan Mendirikan PT?

By Admin Solusi Hukum |

Bolehkah Yayasan Mendirikan PT

Bolehkah Yayasan Mendirikan PT ?

Salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan adalah bolehkah yayasan mendirikan PT? Sebenarnya, baik yayasan atau Perseroan Terbatas (PT), keduanya merupakan bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum. Lalu, bagaimana jika sebuah yayasan mendirikan PT?

Tujuan Pendirian Yayasan dan PT

Berdasarkan definisi dari KBBI, yayasan merupakan suatu badan hukum yang berdiri dengan tujuan sosial. Ruang lingkup sebuah yayasan biasanya ada di pemberian layanan dan bantuan. Seperti sekolah atau badan hukum.

Dalam menjalankan kegiatannya, sebuah yayasan tidak berfokus pada keuntungan pemilik yayasan. Namun lebih kepada tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan.

Sebuah yayasan bisa saja mengalami kerugian karena satu dan lain hal. Jika terjadi kerugian, yayasan bisa tetap mendapat pemasukan dari badan usaha milik yayasan. Pemasukan ini nantinya bisa digunakan untuk menjalankan operasional yayasan dan badan usaha yang berada di bawah yayasan.

Sedangkan sebuah Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang memang dibuat untuk mencari keuntungan.

Landasan Hukum

Sebagai negara hukum, penting untuk melihat pada landasan hukum dan peraturan yang berlaku. Sehingga, jawaban dari pertanyaan “bolehkah yayasan mendirikan PT?” bisa diketahui dengan jelas dan pasti.

Setidaknya ada 4 landasan hukum yang bisa menjadi acuan untuk memahami hal ini, yaitu:

1. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 16 tahun 2001

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa yayasan adalah sebuah badan hukum. Sebuah yayasan memiliki harta kekayaan terpisah yang dialokasikan untuk mencapai tujuan tertentu. Yaitu tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

2. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 11 Undang-Undang Yayasan

Menurut UUPT, suatu Perseroan Terbatas sah didirikan secara hukum jika didirikan oleh WNI atau badan hukum Indonesia. Sedangkan Undang-Undang Yayasan menjelaskan bahwa sebuah yayasan bisa menjadi badan hukum jika telah mendapatkan pengesahan dari menteri.

Dengan kata lain, sebuah yayasan bisa menjadi pemegang saham dari sebuah Perseroan Terbatas. Namun, ada beberapa peraturan yang perlu Anda perhatikan. Yaitu pasal 7 dan pasal 8 dari Undang-Undang Yayasan.

3. Pasal 7 Undang-Undang Yayasan

Ada 3 poin yang perlu menjadi perhatian pada pasal 7 Undang-Undang Yayasan, yaitu:

  • Kegiatan PT yang dibentuk harus sejalan dengan tujuan yang dimiliki yayasan.
  • Yayasan dapat melakukan penyertaan yang bersifat prospektif, paling banyak hingga 25% dari kekayaan yang dimiliki oleh yayasan.
  • Anggota yayasan (pembina, pengurus, dan pengawas yayasan) tidak boleh menjadi dewan direksi, dewan komisaris, pengurus, atau pengawas dari PT yang didirikan.

4. Pasal 8 Undang-Undang Yayasan

Sedangkan dalam pasal 8 Undang-Undang Yayasan ditegaskan bahwa PT yang didirikan oleh yayasan harus sesuai dengan tujuan pendirian yayasan. Keberadaan PT tersebut juga harus sesuai dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan yang berlaku.

Secara umum, Undang-Undang Yayasan tidak menyatakan bahwa yayasan tidak boleh mencari keuntungan. Karena itu, pendirian PT di bawah suatu yayasan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tujuan pendirian PT harus memiliki orientasi yang sama dengan yayasan. Baik dari bidang sosial, keagamaan, ataupun kemanusiaan. Hal ini juga harus sejalan dengan tujuan yang terdapat dalam akta yayasan.

Nah, itulah jawaban dari “bolehkah yayasan mendirikan PT?”. Melalui artikel ini, dapat diketahui bahwa sebuah yayasan boleh mendirikan PT. Dan hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Alamat Kantor 1

Alamat Kantor 2

Kantor Kami