Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini sebuah UMKM sudah bisa mengajukan pendirian PT. Pada dasarnya, prosedur pendirian PT untuk UMKM mengikuti prosedur pendirian PT Perorangan. Karena umumnya, UMKM hanya didirikan oleh satu orang saja.
Prosedur pendirian PT Perorangan tentu saja agak berbeda dengan prosedur pendirian PT. Dokumen yang dibutuhkan lebih sedikit dan waktu yang diperlukan juga lebih singkat. Nah, jika Anda adalah pemilik UMKM, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana proses pendirian PT untuk UMKM.
Proses Pendirian PT untuk UMKM
Proses Pendirian PT untuk UMKM sebenarnya cukup mudah. Hanya ada tiga langkah yang perlu Anda lakukan, yaitu:
1. Mendaftarkan UMKM sebagai PT Perorangan secara online
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini, proses pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga, Anda bisa lebih mudah membuat pengajuan. Pastikan seluruh persyaratan dokumen sudah Anda siapkan.
2. Mengurus NPWP PT Perorangan
Untuk menjadi PT Perorangan, UMKM Anda harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Mengurus NIB dan Izin Usaha PT Perorangan
Terakhir, pastikan Anda sudah mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha dan izin usaha PT Perorangan. Pendaftaran ini juga bisa Anda lakukan secara online. Setelah mendapatkan NIB dan izin usaha, maka UMKM Anda telah legal secara hukum.
Syarat Pendirian PT Perorangan untuk UMKM
Sebelum menjalankan prosedur pendirian PT untuk UMKM, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan dokumen yang diperlukan. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebagai bagian dari prosedur pendirian PT Perorangan:
KTP dan NPWP Pendiri
Sebelum melakukan pendaftaran PT Perorangan, Anda perlu menyiapkan dokumen identitas. Yaitu KTP dan NPWP pendiri. Hal ini dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa Anda adalah Warga Negara Indonesia dan telah berusia lebih dari 17 tahun.
Alamat UMKM
Jangan lupa untuk menyiapkan alamat tempat UMKM Anda beroperasi. Jika domisili usaha Anda berada di Jakarta, pastikan sudah sesuai dengan syarat zonasi yang berlaku. Peraturan mengenai zonasi ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 1 tahun 2014. Peraturan tersebut membahas tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Surat Pernyataan Pendirian Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Syarat yang ketiga adalah menyiapkan surat pernyataan pendirian PT Perorangan. Surat ini akan didaftarkan secara online dan ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, surat ini harus ditulis menggunakan bahasa Indonesia.
Format surat pernyataan ini bisa Anda dapatkan pada lampiran PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal UMK. Secara garis besar, surat tersebut berisi beberapa hal berikut ini:
- Nama PT (bisa dicek terlebih dahulu pada website AHU), alamat, dan kedudukan UMKM
- Jangka waktu UMKM berdiri
- Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha UMKM
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Nilai nominal dan jumlah saham yang dimiliki oleh UMKM
- Identitas pemilik usaha (nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP)
Akta Pendirian PT Perorangan dari Notaris
Walaupun dalam UU Cipta Kerja tidak mengharuskan, namun ada beberapa instansi yang masih memerlukan keberadaan Akta Pendirian PT Perorangan dari Notaris. Biasanya Akta Pendirian untuk perjanjian kerjasama, urusan bank, dan sebagainya. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk membuat Akta Pendirian PT Perorangan dari Notaris Anda bisa menghubungi kami dengan klik gambar dibawah ini:
Itulah prosedur pendirian PT untuk UMKM yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan UMKM Anda. Semoga membantu!
https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan
https://ptp.ahu.go.id/pengumuman/transaksi
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja