Apakah Bisa Mendirikan PT Sendiri ?

By Admin Solusi Hukum |

Apakah Bisa Mendirikan PT Sendiri?

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, persyaratan untuk membangun usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) jadi lebih mudah. Salah satunya adalah kemudahan membangun PT perorangan. Sehingga, pertanyaan apakah bisa mendirikan PT sendiri saat ini sudah bisa terjawab.

Pengesahan UU Cipta Kerja memungkinkan seseorang membangun usaha dengan posisi direktur dan pemegang saham dipegang oleh satu orang. Sehingga, seorang pengusaha bisa mendirikan PT sendiri. Untuk memahami hal tersebut lebih baik, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda pahami.

Dasar Hukum Mendirikan PT Sendiri

Untuk menjawab pertanyaan apakah bisa mendirikan PT sendiri, Anda perlu memahami dasar hukum dari pendirian PT sendiri. Ada 3 dasar hukum yang bisa menjadi landasan. Yang pertama adalah Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 juga menjadi dasar hukum dari izin pendirian PT perorangan. Peraturan ini membahas tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Dasar ketiga adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 tahun 2021. Peraturan ini membahas tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Apa Itu PT Perorangan?

Secara umum, PT Perorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang. Sehingga, pemegang saham dan direktur diisi oleh orang yang sama.

Sedangkan menurut UU Cipta Kerja, pengertian PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unsur Penting dalam PT Perorangan

Melihat pada definisi pada UU Cipta Kerja, ada dua unsur penting yang memungkinkan pendirian PT Perorangan. Yang pertama adalah unsur perorangan. Dan yang kedua adalah kriteria UMK. Mendirikan PT sendiri baru bisa dilakukan jika Anda sudah memenuhi dua unsur penting ini.

Dalam unsur perorangan, satu orang yang mendirikan usaha harus merupakan WNI. Dengan kata lain, pengusaha yang berkewarganegaraan asing tidak bisa mendirikan PT Perorangan. Kemudian, Anda juga harus melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan.

Sedangkan, kriteria UMK mengatur besar modal yang dimiliki. Sebuah usaha dikatakan usaha mikro jika memiliki modal di bawah satu miliar Rupiah. Sedangkan usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal antara satu miliar hingga lima miliar Rupiah.

Dengan kata lain, PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh pengusaha yang berstatus WNI dan memiliki modal usaha di bawah 5 miliar Rupiah. Karena hanya didirikan oleh satu orang, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris.

Dengan penjelasan di atas, pertanyaan “apakah bisa mendirikan PT sendiri” bisa terjawab. Anda bisa mendirikan PT sendiri jika usaha tersebut telah memenuhi syarat pendirian PT sesuai Undang-Undang yang berlaku.


082324254210

[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]

Kantor 1

Kantor 2

Kantor Kami