4 Syarat Pendirian PT Perseorangan
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan nafas segar bagi para pengusaha. Termasuk pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Anda bisa mendirikan PT sendiri. Namun, tentu saja ada syarat pendirian PT Perseorangan yang perlu Anda ikuti.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda miliki agar bisa mendirikan PT Perorangan:
1. Sesuai Kriteria UMK
Sebelum mengajukan pendirian PT Perorangan, Anda harus memastikan kalau usaha Anda termasuk dalam jenis usaha mikro atau usaha kecil. Sebuah usaha disebut sebagai usaha mikro apabila modal usaha yang dimiliki tidak lebih dari satu miliar Rupiah.
Sedangkan usaha kecil merujuk pada usaha yang memiliki modal lebih besar dari satu miliar Rupiah. Namun, tidak lebih dari lima miliar Rupiah. Jika modal Anda lebih dari lima miliar Rupiah, maka usaha tersebut tidak sesuai dengan kriteria UMK. Sehingga, Anda tidak bisa mengajukan pendirian PT Perorangan.
2. Memiliki Surat Pernyataan Pendirian
Akta notaris memang tidak termasuk syarat pendirian PT Perseorangan. Akan tetapi, Anda tetap membutuhkan adanya Surat Pernyataan Pendirian. Format dokumen ini bisa Anda temukan pada lampiran PP No 8 tahun 2021 mengenai Modal UMK.
Pastikan format dokumen yang Anda gunakan telah sesuai dengan format yang ada pada lampiran tersebut. Sehingga, proses pendirian menjadi lebih cepat dan mudah.
3. Didirikan oleh Satu Orang
Sesuai dengan namanya, PT perorangan dibuat dengan satu orang pendiri. Pendiri ini akan menjadi pemilik modal sekaligus direktur perusahaan. Selain itu, pemilik usaha juga harus berstatus sebagai WNI dan harus ada pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
4. Memiliki Modal Dasar dan Modal Disetor
Sebagaimana sebuah PT, Perseorang Perorangan juga wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Besar modal disetor minimal adalah 25% dari modal dasar yang dimiliki oleh perusahaan. Jangan lupa untuk meminta bukti penyetoran yang sah saat memberikan modal disetor.
Perubahan Status PT Perorangan
Dalam beberapa kondisi, perusahaan Anda bisa saja mengalami perubahan atau perkembangan. Ada beberapa kondisi yang mewajibkan Anda melepas atau mengubah status PT Perorangan menjadi PT. Di antaranya:
1. Pemegang Saham Lebih dari Satu Orang
Jika perusahaan Anda berkembang dan mendapatkan tambahan dana dari pihak luar, hal tersebut akan mengubah status badan usaha Anda. Dalam kondisi ini, perusahaan Anda bukan lagi PT Perorangan. Sehingga, Anda perlu mengubah status perusahaan tersebut menjadi Perseroan Terbatas.
2. Tidak Memenuhi Kriteria UMK
Kriteria UMK bisa terlihat dari modal usaha yang digunakan. Jika modal usaha Anda sudah lebih dari 5 miliar Rupiah, maka Anda wajib mengubah status PT Perorangan tersebut.
3. Membuat Akta Perubahan
Sebelum mengubah status PT Perorangan menjadi Perseroan Terbatas, Anda perlu membuat akta perubahan terlebih dahulu. Akta ini bisa dibuat melalui akta notaris. Selanjutnya, Anda perlu melakukan pendaftaran online kepada menteri. Sehingga, status perusahaan Anda sesuai dengan UU yang berlaku.
Nah, itulah 4 syarat pendirian PT Perseorangan. Cukup sederhana bukan? Setelah seluruh persyaratan tersebut sudah sesuai, Anda bisa mulai memproses pendirian PT Perseorangan untuk usaha mikro atau usaha kecil yang Anda miliki.
082324254210
[wpforms id=”84″ title=”false” description=”false”]
Alamat 1
Perumahan The Cattleya No.18, Jl. Kyai Sono, RT.01/RW.03, Genuk, Kec. Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah 50551
Alamat 2
Jl.Purbaya III /41 Perumda Karangalit, Rt.04/Rw.07, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga 50722