PERLUKAH NOTARIS MELAKUKAN PENGECEKAN ( KESESUAIAN ) SERTIFIKAT KETIKA AKAN DIBUAT AKTA PENGIKATAN DAN KUASA UNTUK MENJUAL?

By Admin Solusi Hukum |

  • Dalam praktek sering juga Notaris diminta untuk membuat ata jual beli dengan objek sebidang tanah yang sudah bersertifikat dan dengan alas an tertentu hanya dibuatkan Pengikatan Jual Beli ataupun tindakan hukum lain dengan Notaris yang obyeknya tanah yang sudah di sertifikat, dalam hal ini perlukah dilakukan pengecekan atas sertifikat tersebut ?
  • Secara normatif bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan atau pengecekan sertifikat berada pada PPAT sebagai disebut dalam :

. PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH- Pasal 54 ayat (1) :

  1. Sebelum pembuatan akta mengenai pembuatan hokum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g, PPAT wajib melakukan pemeriksaan penyesuaian/keabsahan sertifikat dan catatan lain pada Kantor Pertanahan setempat dengan menjelaskan maksud dan tujuannya.
  • PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH- Pasal 97 :
  1. Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuainan sertipikat atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertipikat asli.
  2. Pemeriksaan sertipikat sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dilakukan untuk setiap pembuatan akta oleh PPAT, dengan ketentuan bahwa untuk pembuatan akta pemindahan atau pembebanan hak atas bagian-bagian tanah hak induk dalam rangka pemasaran hasil pengembangan oleh perusahaan real estat, Kawasan industri dan pengembangan sejenis cukup dilakukan pemeriksaan sertipikat tanah induk satu kali, kecuali apabila PPAT yang bersangkutan menganggap perlu pemeriksaan sertipikat ulang.
  • PENGECEKAN ATAU PEMERIKSAAN KESESUAIAN SERTIPIKAT TERSEBUT BERSIFAT IMPERATIF (KEWAJIBAN) UNTUK PPAT, KARENA JIKA TIDAK DILAKUKAN BERKAITAN DENGAN PEMBEBANAN HAK ATAU PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH AKAN DITOLAK OLEH KANTOR PERTANAHAN SETEMPAT, SEDANGKAN UNTUK NOTARIS SEBAGAI TINDAKAN KEHATI-HATIAN SAJA AGAR TIDAK JADI MASALAH BAGI PARA PIHAK DAN NOTARIS DI KEMUDIAN HARI. (HBA-INC).

Hubungi Untuk Info lebih Lanjut

Kantor Kami