Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik (HM)
Untuk tanah masih memiliki status HGB untuk peningkatan hak menjadi Hak Milik

Syarat Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik (HM)

Data Pemilik
KTP, KK, NPWP Pemilik

Data Tanah
Sertipikat, IMB/PBG, Foto lokasi, Google Map Lokasi

Pajak
SPPT PBB Tahun Terbaru
Keuntungan Yang Anda Dapatkan
Legalisir Data, Pengurusan Pajak, Pengurusan Peningkatan Hak ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ada ketentuan tanah yang boleh ditingkatkan haknya?
Kantor Pertanahan biasanya memiliki syarat untuk tanah HGB yang ingin ditingkatkan syaratnya menjadi Hak Milik yakni merupakan tanah tempat tinggal yang memiliki IMB/PBG.
Bagaimana jika tanah yang ingin ditingkatkan haknya dari HGB menjadi HM belum memiliki bangunan?
Disarankan untuk membangun bangunan tempat tinggal pada tanah tersebut, jika dalam proses pembangunan dapat diuruskan untuk permohonan PBG terlebih dahulu.
Untuk pengurusan PBG dapat kami bantu dengan klik layanan kami pada bagian perizinan.


Tonton Konten Edukasi Kami di
YouTube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.