Syarat Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik (HM)

Untuk tanah masih memiliki status HGB untuk peningkatan hak menjadi Hak Milik

Mulai Sekarang
BALIK NAMA PROPERTI SOLUSI HUKUM

Syarat Peningkatan HGB ke HM

Data Pemilik

KTP, KK, NPWP

Data Tanah

Sertipikat, IMB/PBG, Foto lokasi, Google Map Lokasi

Pajak

SPPT PBB Tahun Terbaru

Keuntungan yang Anda Dapatkan

Akta Jual Beli, Pengurusan BPHTB & PPH, Pengurusan Balik Nama ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat

Biaya: Menyesuaikan

Ingin Mengurus Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik (HM)?

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Frequently Asked Question

Berikut jawaban pertanyaan umum yang bisa Anda temukan

Apakah ada ketentuan tanah yang boleh ditingkatkan haknya?

Kantor Pertanahan biasanya memiliki syarat untuk tanah HGB yang ingin ditingkatkan syaratnya menjadi Hak Milik yakni merupakan tanah tempat tinggal yang memiliki IMB/PBG.

Bagaimana jika tanah yang ingin ditingkatkan haknya dari HGB menjadi HM belum memiliki bangunan?

Disarankan untuk membangun bangunan tempat tinggal pada tanah tersebut, jika dalam proses pembangunan dapat mengurus untuk permohonan PBG terlebih dahulu.

Untuk pengurusan PBG dapat kami bantu dengan klik layanan kami pada bagian perizinan.

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

#TerimaBeres Layanan Pertanahan

Layanan Pertanahan Solusi Hukum Online
Lokasi Layanan Pertanahan

Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube

Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

Kantor Kami