Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) ke
Hak Milik (HM)
Untuk tanah masih memiliki status HGB untuk peningkatan hak menjadi Hak Milik
Syarat Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) ke
Hak Milik (HM)
Data Pemilik
KTP, KK, NPWP Pemilik
Data Tanah
Sertipikat, IMB/PBG, Foto lokasi, Google Map Lokasi
Pajak
SPPT PBB Tahun Terbaru
Keuntungan Yang Anda Dapatkan
Legalisir Data, Pengurusan Pajak, Pengurusan Peningkatan Hak ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ada ketentuan tanah yang boleh ditingkatkan haknya?
Kantor Pertanahan biasanya memiliki syarat untuk tanah HGB yang ingin ditingkatkan syaratnya menjadi Hak Milik yakni merupakan tanah tempat tinggal yang memiliki IMB/PBG.
Bagaimana jika tanah yang ingin ditingkatkan haknya dari HGB menjadi HM belum memiliki bangunan?
Disarankan untuk membangun bangunan tempat tinggal pada tanah tersebut, jika dalam proses pembangunan dapat diuruskan untuk permohonan PBG terlebih dahulu.
Untuk pengurusan PBG dapat kami bantu dengan klik layanan kami pada bagian perizinan.
Butuh Konsultasi Peningkatan Hak Sertipikat?
Isi Form dibawah ini, Legal Advisor kami akan segera menghubungi
Ingin Konsultasi Gratis?
Hubungi Legal Advisor Kami di:
Tonton Konten Edukasi Kami di
YouTube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

CV Solusi Hukum Aryasatya
Facebook
Linkedin
Twitter
Youtube
Whatsapp
Instagram
COMPANY
- Tentang Kami
- Artikel
-
Karir
PRODUCT
- Badan Usaha/Hukum
- Petanahan
- Perizinan
- Layanan Surat Sipil
- Perpajakan
- Legalitas
RESOURCE
- Testimoni
- Term
- Privacy