Syarat Pendaftaran Hak Sertipikat
Data Pemilik
KTP, KK, NPWP (jika ada)
Data Tanah
Keterangan Alas Hak (dengan legalisir kelurahan setempat), Foto lokasi, Google Map Lokasi
Pajak
SPPT PBB Tahun Terbaru
Keuntungan yang Anda Dapatkan
Legalisir Data, Pengurusan Pajak, Pengurusan Pengukuran & Pendaftaran Hak ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Biaya: Menyesuaikan Daerah
Ingin Mendaftarkan Sertipikat ?
Frequently Asked Question
Berikut jawaban pertanyaan umum yang bisa Anda temukan
Hak apa saja yang bisa termasuk untuk pendaftaran hak?
Bukti alas hak untuk pendaftaran hak adalah Letter C/D, Girik, dst. Jika ada alas hak lain yang dimiliki mohon bisa hubungi WhatsApp kami untuk konsultasi gratis.
Bagaimana proses pendaftaran hak?
Setelah berkas lengkap, maka proses selanjutnya yaitu:
-Pengukuran, dengan persetujuan batas tetangga sebelah timur-barat-selatan-barat, paling tidak membutuhkan 2 fotocopy saksi batas. Guna dari pengukuran ini adalah untuk mengetahui peta bidang dan Nomor Induk Bidang yang baru,
-Pembayaran Pajak, membayar pajak daerah atau pajak negara yang diperlukan,
-Penerbitan SK, jika Panitia A dari BPN sudah survey tempat dan menyetujui hak, maka selanjutnya proses menerbitkan SK yang kemudian terlihat pada papan pengumuman. Jika sudah tidak ada masalah maka akan diterbitkan sertipikat,
-Pendaftaran SK supaya kemudian pemohon menerima sertipikat fisiknya.
#TerimaBeres Layanan Pertanahan
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.