Pendaftaran Hak
Untuk tanah yang belum pernah didaftarkan sertipikat, beralaskan Letter C/D, Girik, dan jenis hak lainnya sebelum kemerdekaan.

Syarat Pendaftaran Hak

Data Pemilik

Data Tanah

Pajak
Keuntungan Yang Anda Dapatkan
Legalisir Data, Pengurusan Pajak, Pengurusan Pengukuran & Pendaftaran Hak ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Bukti yang biasanya digunakan adalah Letter C/D, Girik, dst. Jika ada alas hak lain yang dimiliki mohon bisa hubungi admin/mengisi formulir dibawah FaQ ini.
Setelah berkas dikatakan lengkap, maka akan dilakukan:
-Pengukuran, dilakukan dengan persetujuan batas tetangga sebelah timur-barat-selatan-barat, paling tidak dibutuhkan 2 fotocopy saksi batas. Guna dari pengukuran ini adalah untuk mengetahui peta bidang dan Nomor Induk Bidang yang baru.
-Penerbitan SK, jika Panitia A dari BPN sudah survey tempat dan menyetujui hak, maka akan diterbitkan SK untuk diumumkan pada papan pengumuman. Jika sudah tidak ada masalah maka akan diterbitkan sertipikat.


Tonton Konten Edukasi Kami di
YouTube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.