Pendaftaran Hak Sertipikat

Untuk tanah yang belum pernah mendaftarkan sertipikat, beralaskan Letter C/D, Girik, dan jenis hak lainnya sebelum kemerdekaan.

Mulai Sekarang
Pendaftaran Hak Sertipikat Solusi Hukum

Syarat Pendaftaran Hak Sertipikat

Data Pemilik

KTP, KK, NPWP (jika ada)

Data Tanah

Keterangan Alas Hak (dengan legalisir kelurahan setempat), Foto lokasi, Google Map Lokasi

Pajak

SPPT PBB Tahun Terbaru

Keuntungan yang Anda Dapatkan

Legalisir Data, Pengurusan Pajak, Pengurusan Pengukuran & Pendaftaran Hak ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat

Biaya: Menyesuaikan Daerah

Ingin Mendaftarkan Sertipikat ?

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Frequently Asked Question

Berikut jawaban pertanyaan umum yang bisa Anda temukan

Hak apa saja yang bisa termasuk untuk pendaftaran hak?

Bukti alas hak untuk pendaftaran hak adalah Letter C/D, Girik, dst. Jika ada alas hak lain yang dimiliki mohon bisa hubungi WhatsApp kami untuk konsultasi gratis.

Bagaimana proses pendaftaran hak?

Setelah berkas lengkap, maka proses selanjutnya yaitu:

-Pengukuran, dengan persetujuan batas tetangga sebelah timur-barat-selatan-barat, paling tidak membutuhkan 2 fotocopy saksi batas. Guna dari pengukuran ini adalah untuk mengetahui peta bidang dan Nomor Induk Bidang yang baru,
-Pembayaran Pajak, membayar pajak daerah atau pajak negara yang diperlukan,

-Penerbitan SK, jika Panitia A dari BPN sudah survey tempat dan menyetujui hak, maka selanjutnya proses menerbitkan SK yang kemudian terlihat pada papan pengumuman. Jika sudah tidak ada masalah maka akan diterbitkan sertipikat,
-Pendaftaran SK supaya kemudian pemohon menerima sertipikat fisiknya.

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

#TerimaBeres Layanan Pertanahan

Layanan Pertanahan Solusi Hukum Online
Lokasi Layanan Pertanahan

Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube

Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

Kantor Kami