Pemecahan Sertipikat

Pemecahan Sertipikat

Untuk tanah yang butuh untuk dipecah untuk keperluan tertentu


Whatsapp Sekarang

Syarat Pemecahan Hak

Data Pemilik

KTP, KK, NPWP Pemilik

Data Tanah

Sertipikat, Foto lokasi, Google Map Lokasi

Pajak

SPPT PBB Tahun Terbaru

Keuntungan Yang Anda Dapatkan

Legalisir Data, Pengurusan Pajak, Pengurusan Pengukuran & Pemecahan Hak ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat

Frequently Asked Question

Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan

Apakah ada ketentuan tanah yang bisa dipecah?

Untuk dapat mengetahui tanah yang bisa dipecah perlu dilakukan pembuatan KRK (Keterangan Rancangan Kota) terlebih dahulu. 

Namun tanah yang belum bisa dipecah biasanya adalah tanah yang berstatus sawah.

Bagaimana proses pendaftaran hak?

Setelah berkas dikatakan lengkap, maka akan dilakukan:

-Pengukuran, dilakukan dengan persetujuan batas tetangga sebelah timur-barat-selatan-barat, paling tidak dibutuhkan 2 fotocopy saksi batas. Guna dari pengukuran ini adalah untuk mengetahui peta bidang dan Nomor Induk Bidang yang baru.

-Penerbitan Sertipikat, jika sudah tidak ada masalah maka akan diterbitkan sertipikat.

Butuh Konsultasi Pemecahan Sertipikat?

Isi Form dibawah ini, Legal Advisor kami akan segera menghubungi




Ingin Konsultasi Gratis?

Hubungi Legal Advisor Kami di:


08-232425-4210

Tonton Konten Edukasi Kami di

YouTube

Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.


CV Solusi Hukum Aryasatya


Facebook


Linkedin


Twitter


Youtube


Whatsapp


Instagram

COMPANY
PRODUCT
  • Badan Usaha/Hukum
  • Petanahan
  • Perizinan
  • Layanan Surat Sipil
  • Perpajakan
  • Legalitas
RESOURCE
  • Testimoni
  • Term
  • Privacy

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center