
Syarat Pemecahan Hak

Data Pemilik
KTP, KK, NPWP Pemilik

Data Tanah
Sertipikat, Foto lokasi, Google Map Lokasi

Pajak
SPPT PBB Tahun Terbaru
Keuntungan Yang Anda Dapatkan
Legalisir Data, Pengurusan Pajak, Pengurusan Pengukuran & Pemecahan Hak ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ada ketentuan tanah yang bisa dipecah?
Untuk dapat mengetahui tanah yang bisa dipecah perlu dilakukan pembuatan KRK (Keterangan Rancangan Kota) terlebih dahulu.
Namun tanah yang belum bisa dipecah biasanya adalah tanah yang berstatus sawah.
Bagaimana proses pendaftaran hak?
Setelah berkas dikatakan lengkap, maka akan dilakukan:
-Pengukuran, dilakukan dengan persetujuan batas tetangga sebelah timur-barat-selatan-barat, paling tidak dibutuhkan 2 fotocopy saksi batas. Guna dari pengukuran ini adalah untuk mengetahui peta bidang dan Nomor Induk Bidang yang baru.
-Penerbitan Sertipikat, jika sudah tidak ada masalah maka akan diterbitkan sertipikat.


Tonton Konten Edukasi Kami di
YouTube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.