Pemecahan Sertipikat
Untuk tanah yang butuh untuk dipecah untuk keperluan tertentu
Syarat Pemecahan Hak
Data Pemilik
KTP, KK, NPWP Pemilik
Data Tanah
Sertipikat, Foto lokasi, Google Map Lokasi
Pajak
SPPT PBB Tahun Terbaru
Keuntungan Yang Anda Dapatkan
Legalisir Data, Pengurusan Pajak, Pengurusan Pengukuran & Pemecahan Hak ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ada ketentuan tanah yang bisa dipecah?
Untuk dapat mengetahui tanah yang bisa dipecah perlu dilakukan pembuatan KRK (Keterangan Rancangan Kota) terlebih dahulu.
Namun tanah yang belum bisa dipecah biasanya adalah tanah yang berstatus sawah.
Bagaimana proses pendaftaran hak?
Setelah berkas dikatakan lengkap, maka akan dilakukan:
-Pengukuran, dilakukan dengan persetujuan batas tetangga sebelah timur-barat-selatan-barat, paling tidak dibutuhkan 2 fotocopy saksi batas. Guna dari pengukuran ini adalah untuk mengetahui peta bidang dan Nomor Induk Bidang yang baru.
-Penerbitan Sertipikat, jika sudah tidak ada masalah maka akan diterbitkan sertipikat.
Butuh Konsultasi Pemecahan Sertipikat?
Isi Form dibawah ini, Legal Advisor kami akan segera menghubungi
Ingin Konsultasi Gratis?
Hubungi Legal Advisor Kami di:
Tonton Konten Edukasi Kami di
YouTube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

CV Solusi Hukum Aryasatya
Facebook
Linkedin
Twitter
Youtube
Whatsapp
Instagram
COMPANY
- Tentang Kami
- Artikel
-
Karir
PRODUCT
- Badan Usaha/Hukum
- Petanahan
- Perizinan
- Layanan Surat Sipil
- Perpajakan
- Legalitas
RESOURCE
- Testimoni
- Term
- Privacy