Layanan Pemecahan Sertipikat

Untuk tanah yang butuh untuk dipecah untuk keperluan tertentu

Mulai Sekarang
Pemecahan-Sertipikat-Solusi-Hukum

Syarat Pemecahan Sertipikat

Data Pemilik

KTP, KK, NPWP

Data Tanah

Sertipikat, Foto lokasi, Google Map Lokasi

Pajak

SPPT PBB Tahun Terbaru, Harga Transaksi

Keuntungan yang Anda Dapatkan

Legalisir Data, Pengurusan Pajak, Pengurusan Pengukuran & Pemecahan Hak ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat

Biaya: Menyesuaikan Daerah

Ingin Mengurus Pemecahan Sertipikat Anda?

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Frequently Asked Question

Berikut jawaban pertanyaan umum yang bisa Anda temukan

Apakah ada ketentuan tanah yang bisa dipecah?

Untuk dapat mengetahui tanah yang bisa dipecah perlu dilakukan pembuatan KRK (Keterangan Rancangan Kota) terlebih dahulu. 

Namun tanah yang belum bisa dipecah biasanya adalah tanah yang berstatus sawah.

Apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk pemecahan sertipikat?

Syarat yang harus dilengkapi adalah:

  1. KTP+KK Pemilik Sertifikat
  2. NPWP (bila ada)
  3. Sertifikat Tanah
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun bebas
  5. Foto Patok Lokasi Tanah Menggunakan Aplikas “gps map camera
  6. Share lokasi tanah (Via WA)
  7. KTP 2 orang Saksi (salah satu ketua RT atau RW)
  8. Foto KTP identitas tetangga Perbatasan
iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

#TerimaBeres Layanan Pertanahan

Layanan Pertanahan Solusi Hukum Online
Lokasi Layanan Pertanahan

Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube

Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

Kantor Kami