Syarat Pemecahan Sertipikat
Data Pemilik
KTP, KK, NPWP
Data Tanah
Sertipikat, Foto lokasi, Google Map Lokasi
Pajak
SPPT PBB Tahun Terbaru, Harga Transaksi
Keuntungan yang Anda Dapatkan
Legalisir Data, Pengurusan Pajak, Pengurusan Pengukuran & Pemecahan Hak ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Biaya: Menyesuaikan Daerah
Ingin Mengurus Pemecahan Sertipikat Anda?
Frequently Asked Question
Berikut jawaban pertanyaan umum yang bisa Anda temukan
Apakah ada ketentuan tanah yang bisa dipecah?
Untuk dapat mengetahui tanah yang bisa dipecah perlu dilakukan pembuatan KRK (Keterangan Rancangan Kota) terlebih dahulu.
Namun tanah yang belum bisa dipecah biasanya adalah tanah yang berstatus sawah.
Apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk pemecahan sertipikat?
Syarat yang harus dilengkapi adalah:
- KTP+KK Pemilik Sertifikat
- NPWP (bila ada)
- Sertifikat Tanah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun bebas
- Foto Patok Lokasi Tanah Menggunakan Aplikas “gps map camera”
- Share lokasi tanah (Via WA)
- KTP 2 orang Saksi (salah satu ketua RT atau RW)
- Foto KTP identitas tetangga Perbatasan
#TerimaBeres Layanan Pertanahan
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.