KRK, PBG/SLF
Permohonan Kerangka Rancangan Kota (KRK), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Syarat
Data Pemohon
KTP
Scan Sertipikat Asli
dengan denah rumah sederhana
SPPT PBB
Keuntungan Yang Anda Dapatkan
Penerbitan KRK, Pengurusan PBG/SLF
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Apakah IMB berbeda dengan PBG?
IMB sudah berganti dengan PBG semenjak 2021, untuk bidang yang belum memiliki IMB diharuskan mengurus PBG sebagai pengganti IMB.
Untuk kelayakan fungsi sesuai penggunaannya dikeluarkan SLFÂ
Butuh Konsultasi PBG/SLF?
Isi Form dibawah ini, Legal Advisor kami akan segera menghubungi
Ingin Konsultasi Gratis?
Hubungi Legal Advisor Kami di:
Tonton Konten Edukasi Kami di
YouTube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

CV Solusi Hukum Aryasatya
Facebook
Linkedin
Twitter
Youtube
Whatsapp
Instagram
COMPANY
- Tentang Kami
- Artikel
-
Karir
PRODUCT
- Badan Usaha/Hukum
- Petanahan
- Perizinan
- Layanan Surat Sipil
- Perpajakan
- Legalitas
RESOURCE
- Testimoni
- Term
- Privacy