Pengurusan KRK-PBG/SLF

KRK, PBG/SLF

Permohonan Kerangka Rancangan Kota (KRK), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi)


Whatsapp Sekarang

Syarat

Data Pemohon

KTP

Scan Sertipikat Asli

dengan denah rumah sederhana

SPPT PBB

Keuntungan Yang Anda Dapatkan

Penerbitan KRK, Pengurusan PBG/SLF

Frequently Asked Question

Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan

Apakah IMB berbeda dengan PBG?

IMB sudah berganti dengan PBG semenjak 2021, untuk bidang yang belum memiliki IMB diharuskan mengurus PBG sebagai pengganti IMB.

Untuk kelayakan fungsi sesuai penggunaannya dikeluarkan SLF 


Butuh Konsultasi PBG/SLF?

Isi Form dibawah ini, Legal Advisor kami akan segera menghubungi



Ingin Konsultasi Gratis?

Hubungi Legal Advisor Kami di:


08-232425-4210

Tonton Konten Edukasi Kami di

YouTube

Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.


CV Solusi Hukum Aryasatya


Facebook


Linkedin


Twitter


Youtube


Whatsapp


Instagram

COMPANY
PRODUCT
  • Badan Usaha/Hukum
  • Petanahan
  • Perizinan
  • Layanan Surat Sipil
  • Perpajakan
  • Legalitas
RESOURCE
  • Testimoni
  • Term
  • Privacy

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center