Waarmerking
Mendaftarkan akta di bawah tangan yang sudah ditandatangani para pihak
Syarat Waarmerking
Data Para Pihak Penandatangan
KTP
Data Yang Dilibatkan Dalam Penandatangan
Barang/Sertipikat, Surat-Surat Lainnya
Dokumen Yang Akan Ditandatangan
Keuntungan Yang Anda Dapatkan
Waarmerking Dokumen Yang Telah Ditandatangani
Frequently Asked Question
Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan
Apa perbedaan legalisasi dan waarmerking?
Dokumen yang belum ditandatangani lalu ditandatangani dihadapan notaris disebut dengan legalisasi.
Sementara dokumen yang sudah ditandatangan lalu dibawa ke notaris disebut dengan waarmerking.
Apa Kegunaan Waarmerking
Agar dokumen yang telah ditandatangani sebelumnya diketahui oleh notaris akan keberadaannya.
Dokumen yang butuh diwaarkmerkingkan biasanya surat kuasa untuk pengurusan visa, atau dokumen-dokumen lainnya yang membutuhkan pengetahuan dari notaris.
Butuh Konsultasi Waarmerking?
Isi Form dibawah ini, Legal Advisor kami akan segera menghubungi
Ingin Konsultasi Gratis?
Hubungi Legal Advisor Kami di:
Tonton Konten Edukasi Kami di
YouTube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

CV Solusi Hukum Aryasatya
Facebook
Linkedin
Twitter
Youtube
Whatsapp
Instagram
COMPANY
- Tentang Kami
- Artikel
-
Karir
PRODUCT
- Badan Usaha/Hukum
- Petanahan
- Perizinan
- Layanan Surat Sipil
- Perpajakan
- Legalitas
RESOURCE
- Testimoni
- Term
- Privacy